Timika (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Mimika meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan menunda pemberian Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT Freeport Indonesia hingga masalah pendangkalan muara Sungai Aijkwa diselesaikan.

"Kami minta Pemerintah Pusat jangan dulu terbit IPPKH PT Freeport sebelum menyelesaikan masalah pendangkalan muara Sungai Aijkwa," ujarWakil Bupati Mimika, H Abdul Muis di Timika, Selasa.

Pemkab Mimika telah bertemu dengan Komisi IV DPR RI untuk membicarakan menyangkut masalah Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang hingga kini belum diselesaikan oleh PT Freeport Indonesia.

Ia meminta PT Freeport Indonesia segera menanggulangi masalah pendangkalan muara Sungai Aijkwa akibat sedimentasi sisa pasir tambang (sirsat) yang dialirkan melalui sungai tersebut.

Pendangkalan muara Sungai Aijkwa mengakibatkan arus transportasi masyarakat ke Distrik Agimuga, Jita dan Mimika Timur Jauh yang menggunakan perahu motor melewati kawasan itu sering terhambat karena kandas di tengah sungai itu.

"Kami mengharapkan penyelesaian masalah ini harus permanen, tidak bisa temporer," katanya saat menggelar pertemuan dengan dua anggota DPR RI, Agustina Basik-basik dan Peggy Patricia Patipi Muis bertempat di Kantor DPRD Mimika.

Pemkab Mimika meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan memperhitungkan kepentingan daerah dimana lokasi tambang Freeport berada jika perusahaan itu diwajibkan membayar kompensasi pajak dan pendapatan negara non pajak atas pemberian IPPKH sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.

"Kalau PT Freeport pada akhirnya membayar kewajibannya kepada negara atas terbitnya IPPKH maka pemerintah daerah tidak akan mendapatkan apa-apa. Sementara dia diwajibkan membayar ke negara setiap tahun sebesar Rp13 miliar. Padahal kami di daerah yang merasakan langsung dampak dari keberadaan perusahaan ini," tutur Muis.

Anggota Komisi IV DPR RI, Peggy Patricia Patipi Muis dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab dan DPRD Mimika, Senin (8/8) mengatakan Komisi IV DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyelesaian IPPKH 13 perusahaan kontrak karya di Indonesia.

Dua diantara 13 perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia yang beroperasi di Mimika, Papua dan PT Inco di Sorowako Sulawesi Selatan diketahui belum memiliki IPPKH sejak tahun 2005 hingga 2011.

"Kami mohon dukungan dari Pemkab dan DPRD Mimika untuk melanjutkan perjuangan ini karena sudah dua kali surat teguran dari Menteri Kehutanan ke PT Freeport namun sampai hari ini belum ditindaklanjuti," kata Peggy.

PT Freeport Indonesia saat menerima kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Timika tahun 2010 menjelaskan bahwa mereka terus menjalin komunikasi melalui surat-menyurat dengan Pemerintah RI untuk menyelesaikan kewajiban IPPKH.

Tarik-ulur penyelesaian IPPKH PT Freeport Indonesia terjadi karena belum adanya kesamaan pemahaman tentang berapa luas kawasan hutan di Mimika, Papua yang digunakan oleh PT Freeport untuk menghitung berapa besar kewajiban yang akan dibayarkan kepada negara. 
(*)



Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011