Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana mengatakan pemerintah mengusulkan proses transformasi empat Badan Usaha Milik Negara penyelenggara jaminan selesai selama 10 tahun.

"Selambat-lambatnya 10 tahun proses transformasi empat BUMN selesai," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana saat memberikan jawaban pemerintah di Panja RUU BPJS di Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Ketua Panja Ferdiansyah membacakan laporan hasil Panja RUU BPJS yang masih menyisakan 62 Daftar Isian Masalah yang belum disekapati. Salah satu DIM yang belum terselesaikan adalah soal tranformasi empat BUMN penyelenggara jaminan, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan Jamkesmas.

Rapat kerja pansus RUU BPJS tersebut tidak dihadiri oleh Menkeu Agus Matrowardojo dan hanya dihadiri oleh Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Kepala Bappenas Alisyahbana dan Menkes.

Lebih Lanjut Alisyahbana menjelaskan bahwa mengenai transformasi empat BUMN ada beberapa prinsip yang harus dilakukan.

Pertama, empat BUMN tetap ada dan menjalankan penyelenggaraan jaminan Kedua, diselenggarakan BPJS 1 yang tidak dilaksakan oleh PT Jamsostek dan PT Askes.

Ketiga, PT Askes dan PT Jamsostek akan melaksanakan penyelenggaraan jaminan dengan asas manfaat saling menguntungkan. Keempat, PT Askes dan PT Jamsostek tak merima peserta baru.

Kelima, PT Askes dan PT Jamsostek bisa mengalihkan penyelenggaraan jaminan ke BPJS 1 dengan dasar Peraturan Pemerintah tetapi tak perlu diatur jangka waktu pengalihannya.

Sebelumnya Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah melaporkan bahwa empat BUMN disyaratkan tidak boleh ada PHK kepada karyawan empat BUMN tersebut. Selain itu tambah Ferdiansyah, transformasi tidak boleh merugikan peserta lama.

Selain itu, katanya, harus ada kepastian bahwa pengalihan aset keempat BUMN tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian.

Atas jawaban dari pemerintah tersebut, beberapa anggota panja mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilainya tetap tidak rela menjalankan transformasi empat BUMN tersebut.(*)

(T.J004/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011