Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah serikat pekerja/buruh menolak peleburan empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang ada karena akan merugikan mereka.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sjukur Sarto di Jakarta, Kamis malam, mengatakan, mereka menolak peleburan empat BPJS itu menjadi satu badan atau dua badan karena peleburan, apapun bentuknya merugikan pekerja, baik dalam pendek maupun jangka panjang.

Serikat pekerja yang menolak peleburan itu adalah KSPSI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan dan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN).

Pernyataan sikap itu diambil setelah pertemuan pengurus sejumlah serikat pekerja/buruh tersebut hari ini.

Serikat pekerja/buruh, kata Sjukur, akan melakukan aksi penolakan secara nasional terus menerus hingga pemerintah dan DPR membatalkan rencana peleburan atau penggabungan empat BUMN tersebut.

Mereka juga akan menuntut pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang berjumlah sekitar Rp92 triliun jika Pansus DPR tidak mendengar aspirasi mereka.

Saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU BPJS sebagai lanjutan dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Dalam pembahasan tersebut muncul wacana untuk melebur empat BPJS yang ada, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri menjadi satu secara bertahap.

Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso mendesak Pansus DPR untuk menetapkan empat BPJS yang ada menjadi BPJS dengan kewajiban menyesuaikan dengan prinsip-prinsip UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kemudian, dia mempersilakan jika pemerintah membentuk satu BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan pembiayaan dari pemerintah.

Ketua KSBSI Mudokir meminta DPR dan pemerintah menyelesaikan tugasnya membahas RUU BPJS tepat waktu.

Sementara Ketum FSP BUMN Abdul Latief Algaff menyatakan akan berunjuk rasa pada Senin (11/7) dengan menurunkan sekitar 2.000 orang untuk mendesak pemerintah agar menempatkan BUMN sesuai peruntukkannya dan tidak didominasi investor asing.

Salah satu agenda adalah menolak penggabungan atau peleburan empat BPJS menjadi satu badan atau dua badan.

"Kami akan mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak menetapkan penyelenggara jaminan sosial tanpa mengkaji secara mendalam kepentingan pekerja, pengusaha dan pihak terkait lainnya," kata Latief.

Sebelumnya, Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kemampuan pemerintah, menghindari kontroversi peleburan empat BPJS.

Pemerintah dan DPR diminta fokus pada tujuan semula, yakni menyelenggarakan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu tanpa menggotak-atik empat BPJS yang ada.(*)
(T.E007/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011