Kasus setubuh anak 34 kasus, kekerasan terhadap anak 21, cabul 11, perebutan hak asuh anak tujuh kasus, penelantaran anak dan kekerasan bersama masing-masing lima kasus.
Ambon (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon mencatat kasus kekerasan anak di Kota Ambon selama tahun 2021 didominasi kasus kejahatan seksual.

Total kasus kekerasan anak di Ambon sepanjang tahun 2021 ada 88 kasus yang didominasi oleh kasus kejahatan seksual, dengan kasus yang menonjol yakni setubuh anak 34 kasus, kata Kepala Dinas P3AMD kota Ambon, Megy Lekatompessy, Selasa.

Kasus kekerasan terhadap anak di Ambon meliputi setubuh anak, cabul, KTA, penelantaran anak, kekerasan bersama, TPPO, Bully, ekspoitasi anak, perebutan hak asuh anak, anak tidak mampu dan pornografi.

Kasus setubuh anak 34 kasus, kekerasan terhadap anak 21, cabul 11, perebutan hak asuh anak tujuh kasus, penelantaran anak dan kekerasan bersama masing-masing lima kasus.

Megy menjelaskan, dari lima kecamatan di Ambon kasus kekerasan anak menonjol terjadi di kecamatan Sirimau 80 kasus, dilanjutkan kecamatan Nusaniwe 36 kasus, Teluk Ambon 14 dan Baguala 12 kasus.

Sementara dari sisi jenis kelamin didominasi anak perempuan sebanyak 68 orang dan laki-laki 32.

"Kasus kekerasan anak didominasi anak di bawah umur dengan pelaku inses atau keluarga sendiri," ujarnya.

Diakuinya, kasus yang terjadi pada anak diakibatkan penggunaan telepon seluler sebagai media belajar ditunjang pemakaian internet yang lama dan tanpa pengawasan orang tua membuat anak menjadi stres.

"Keadaan ini menjadi keprihatinan kita semua, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, " katanya.

Ia menambahkan, tahun 2021 terjadi peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun 2020 sebanyak 47 kasus, yang didominasi kasus cabul anak dan KTAM

Kasus lainnya yakni setubuh anak sembilan kasus, TPPO tujuh, penelantaran anak enam,b ITE dua dan anak hilang satu kasus.
Baca juga: Psikolog: Edukasi seks pada anak penting untuk cegah pelecehan seksual
Baca juga: Polri pecat oknum anggota terlibat kekerasan seksual terhadap anak
Baca juga: KPPPA: Hukuman mati pelaku kekerasan seksual diperbolehkan UU



Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022