Sidang perdana permohonan suntik mati

  • Kamis, 13 Januari 2022 14:57 WIB

Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/1/2022). Nelayan keramba Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap dirinya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

Kuasa hukum pemohon dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/1/2022). Nelayan keramba Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap dirinya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait