Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan terbagi dalam empat bagian besar.

"Substansi dari RUU TPKS pada dasarnya ada 4 tahap. Pertama aspek pencegahan, kedua berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri dan ketiga persoalan hukum acara, yang keempat berkaitan dengan rehabilitasi," kata Edward di Kantor Staf Presiden Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Gugus Tugas Pemerintah khusus RUU TPKS yang diketuai oleh Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab dipanggil Eddy Hiariej.

"Termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap korban seperti yang ditekankan Bapak Presiden dan persoalan restitusi dan kompensasi, itu substansi," tambah Eddy.

Pada 4 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan resmi mengenai RUU TPKS yaitu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan.

Baca juga: Pemerintah persiapkan daftar inventarisasi masalah untuk RUU TPKS
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Komitmen pimpinan DPR sahkan RUU TPKS harus dikawal
Baca juga: Ketua DPR: Pembahasan RUU TPKS di Bamus DPR


Presiden Jokowi juga meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI. Tujuannya agar dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual secara maksimal.

"Kalau ditanya apakah kita sudah berkomunikasi dengan DPR, sebetulnya kita sudah 5 kali konsinyering dengan DPR dan selama konsinyering itu meski itu dilakukan informal tapi ternyata sangat efektif untuk menyamakan persepsi dan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam RUU TPKS," ungkap Eddy.

Dengan komunikasi tersebut, Eddy menyebut pemerintah dan DPR sepakat tidak ada masalah lagi mengenai RUU TPKS.

"Gugus Tugas itu dibentuk sejak April atau Mei dibentuk Kepala Staf dan kami sudah melakukan pembicaraan-pembicaraan lebih lanjut mengenai draf RUU itu, draf terakhir 17 November sudah kami inventarisasi dan kami sebetulnya secara informal kami juga sudah well-prepared," jelas Eddy.

Namun Eddy mengakui bahwa ada masalah prosedural dalam pembahasan RUU TPKS karena menjadi RUU inisiatif dari DPR.

"Ini hanya masalah prosedural saja karena ini adalah RUU inisiatif DPR dan kemudian akan disahkan dalam paripurna kita akan meminta pendapat dari publik, kemudian surat dari presiden disertai daftar isian masalah," tambah Eddy.

Eddy juga tidak menjawab soal kapan RUU TPKS ditargetkan selesai.

"Kalau ditanya kapan (selesai), ya saya jawab juga kira-kira secara diplomatis lebih cepat lebih baik. Kalau bisa Februari ya Februari, kalau bisa akhir Januari ya akhir Januari, Maret ya Maret tapi saya yakin dan percaya, saya optimis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteks ini bukan lagi 'political will' pemerintah tapi 'political will' negara karena pemerintah dan DPR sudah punya frekuensi dan semangat yang sama agar RUU ini segera disahkan," tegas Eddy.

Pada 16 Desember 2021 lalu, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II.

Namun Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan selanjutnya menyatakan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 dan menjadi prioritas pada masa persidangan III Tahun Sidang 2021–2022.

RUU TPKS kemudian akan dibahas dalam dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.

Pembicaraan dilanjutkan dengan pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022