Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani mengapresiasi terobosan yang dilakukan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang menyederhanakan aturan perjanjian kerja (PK) bagi TKI ke Arab Saudi.

Yunus di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa penempatan TKI ke Arab Saudi beberapa bulan terakhir mengalami kendala pada aturan PK yang menurunkan penempatan hingga 70 persen.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mempermudah syarat-syarat penempatan TKI baru dan TKI yang ditempatkan untuk kepentingan sendiri ke Saudi Arabia.

Langkah BNP2TKI ini, menurut Yunus, akan memulihkan kembali jumlah penempatan TKI ke timur tengah khsususnya ke Arab Saudi yang setahun terakhir mengalami penurunan drastis hingga 70 persen.

Penurunan itu antara lain disebabkan aturan baru pihak Kedutaan Besar RI di Riyadh berupa PK yang dirasakan memberatkan, seperti majikan harus melampirkan surat kelakuan baik, besaran gaji yang dikeluarkan bank setempat serta foto keluarga dan denah rumah.

Pada 23 Mei lalu Kepala BNP2TKI mengeluarkan Surat Edaran Nomer 02/KA/V/2011 tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang memberikan kemudahan pelayanan pada proses penempatan TKI.

Pada copy SE itu disebutkan, bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), hanya disyaratkan melampirkan paspor, visa kerja, kartu peserta asuransi TKI, surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI).

Syarat sama juga diberlakukan bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri. Persyaratan PK versi KBRI hanya dikenakan pada TKI yang memperpanjang kontrak (re-entry), TKI bekerja secara perseorangan di sektor formal, pelaut di kapal perusahaan penangkap ikan dan bagi TKI pemegang "permanent residence" di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri.

Yunus Yamani menilai SE Kepala BNP2TKI ini merupakan langkah tepat untuk memulihkan penempatan TKI ke Saudi Arabia.

Sebelumnya, telah terjadi penurunan drastis penempatan TKI ke Saudi Arabia hingga 70 persen. Data penemptan pada April lalu hanya 30 persen dari 15.000 TKI yang biasanya ditempatkan.

Diharapkannya, kebijakan baru ini dapat dijalankan setelah pertemuan pejabat tinggi pemerintah RI dan kerajaan Arab Saudi (Senior Official Meeting/SOM) yang akan berlangsung pekan ini di Riyadh.

Dengan kebijakan ini maka PPTKIS akan dapat menempatkan TKI tanpa kesulitan melegalisir di KBRI dan Yunus memperkirakan pada Juni mendatang penempatan TKI ke Arab Saudi akan normal lagi, setidaknya akan naik 80 persen.(*)
(T.E007/Z002) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011