Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, menyebutkan usulan penetapan upah minimum kota (UMK) Mataram tahun 2022 sebesar Rp2.416.953 masih menunggu pengesahan dari Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat, mengatakan, sebelum adanya pengesahan dari Gubernur NTB, UMK belum dapat diserahkan ke semua perusahaan sebagai dasar pembahasan anggaran mereka tahun 2022 sebab per 1 Januari 2022, upah karyawan harus sesuai UMK tersebut.

"Beberapa perusahaan sudah ada bertanya tentang tembusan pengesahan UMK Mataram tahun 2022. Mereka memang membutuhkan itu sebagai acuan alokasi anggaran upah karyawan tahun depan," katanya.

Menurut Rudi, pengesahan UMK kali ini relatif lebih lambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Alasannya, karena pengesahan UMK kabupaten/kota di NTB tahun ini dilakukan secara kolektif.

Artinya, meskipun Kota Mataram telah menyerahkan SK Wali Kota Mataram terkait usulan penetapan UMK tahun 2022 sebelum batas akhir, namun untuk pengesahan tetap harus menunggu kabupaten/kota lain yang belum.

"Sekarang, pengesahan penetapan UMK oleh Gubernur NTB tidak bisa satu-satu, tapi harus kolektif dengan kabupaten/kota lainnya di NTB," katanya.

Rudi menampik, keterlambatan pengesahan UMK Mataram kali ini bukan karena UMK tahun 2022 di Kota Mataram naik signifikan hingga 10 persen yakni dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.184.450 menjadi Rp2.416.953. Bahkan kenaikan itu menjadi kenaikan tertinggi di daerah ini.

Untuk besaran kenaikan UMK, kata Rudi, prinsipnya tidak ada masalah. Karena itu sesuai dengan aturan dan parameter salah satunya tingkat konsumsi masyarakat Kota Mataram jauh berbeda jika dibandingkan dengan konsumsi NTB.

"Konsumsi masyarakat di Provinsi NTB tahun 2021 rata-rata Rp1.197.000 per kapita, sedangkan Mataram Rp1.882.000 per kapita," katanya menjelaskan.

 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021