ANTARA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (6/12), menjalani sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus). Dalam sidang tersebut, Robin dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Maskur selama 10 tahun penjara. (Rio Feisal/Rina Nur Anggraini/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)