Dalam sebulan ini, cuaca buruk dan perubahan iklim ikut mempengaruhi hasil tangkapan nelayan
Jakarta (ANTARA) - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menginginkan agar kebijakan bantuan pangan bagi masyarakat pesisir dan nelayan dapat ditingkatkan guna mengatasi dampak ekonomi akibat cuaca buruk akhir-akhir ini, serta perubahan iklim yang juga mempengaruhinya.

"Dampak ekonomi yang paling utama dirasakan adalah menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat. Hal ini terjadi dan dialami juga oleh masyarakat pesisir dan nelayan. Stabilitas harga hasil tangkapan masih sulit dicapai. Dalam sebulan ini, cuaca buruk dan perubahan iklim ikut mempengaruhi hasil tangkapan nelayan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu.

Moh Abdi Suhufan memaparkan, pihaknya bekerja sama dengan Freedom Fund dan Humanity United telah menyalurkan bantuan pangan dan healthy kit COVID-19 kepada nelayan di Pulau Sebira, Kepulauan Seribu, provinsi DKI Jakarta. Bantuan diserahkan langsung oleh tim DFW Indonesia kepada masyarakat pulau Sebira pada 4 Desember 2021.

Ia mengatakan bahwa penyaluran bantuan pangan menyasar nelayan dan kelompok rentan yang ada di pulau Sebira. "Pemilihan lokasi Pulau Sebira merupakan hasil konsultasi dengan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian kabupaten Kepulauan Seribu karena merupakan pulau terluar dari gugusan kepulauan Seribu," kata Abdi.


Baca juga: HIPMI targetkan roda ekonomi bergerak usai masyarakat pesisir divaksin


Dia menambahkan berdasarkan pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan terdapat 200 rumah tangga yang berhak menerima bantuan pangan di Pulau Sebira.

Dari jumlah 200 rumah tangga penerima bantuan tersebut dapat dirinci dengan 175 rumah tangga yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan serta 25 rumah tangga adalah kelompok rentan meliputi lansia, janda disabilitas dan anak yatim.

Mereka, lanjutnya, yang menjadi sasaran pemberian bantuan karena memiliki kerentanan karena terdampak COVID-19 serta cuaca buruk. Selain pemberian bantuan pangan, juga dilakukan sosialisasi tentang pencegahan COVID-19 dengan meminta penerima bantuan agar senantiasa mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Disebutkan, cuaca buruk dan gelombang tinggi masih akan mengancam mengancam aktvitas nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan di kepulauan Seribu. "Dalam masa paceklik, ketersediaan pangan bagi nelayan dan kelompok rentan di pulau Sebira mesti dijamin oleh pemerintah dan bantuan masyarakat dan pihak yang peduli," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penerapan sistem penangkapan ikan terukur bakal dapat meningkatkan kinerja perekonomian karena dapat mendorong perputaran uang hingga Rp281 triliun per tahun.


Baca juga: BMKG ajak masyarakat waspadai siklus 100 tahunan tsunami pesisir Jawa


"Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect (efek pengganda) bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan. Perputaran uang mencapai Rp281 triliun per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah," kata Sakti Wahyu Trenggono.

Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

Kebijakan penangkapan terukur akan memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di Wilayah Pengelolaan Perikanan yang ditetapkan.


Baca juga: Mantan Menteri KKP dorong pendekatan ilmiah majukan masyarakat pesisir

Baca juga: Menteri KKP tegaskan tidak kendor bantu nelayan pesisir

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021