ada banyak kondisi keuangan yang perlu diperbaiki sehubungan dampak pandemi ini
Pontianak (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat Andreas Acui Simanjaya menyatakan dukungannya terhadap penetapan upah minimum provinsi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021 tentang penetapan UMP tahun 2022, sebesar Rp2.434.328,19.

"Apindo mendukung dan akan melaksanakan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, karena ada banyak kondisi keuangan yang perlu diperbaiki sehubungan dampak pandemi ini," kata Acui di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan penetapan upah itu dinilai sudah cukup baik, mengingat dalam situasi pandemi COVID-19 semua pihak perlu mendapatkan kesempatan untuk bisa bertahan.

Menurutnya mekanisme pengambilan keputusan mengenai UMP sudah  dilakukan dengan benar yaitu melalui sidang paripurna Dewan Pengupahan Provinsi.

Namun lanjut Acui bangkitnya sektor-sektor unggulan bukan merupakan cerminan situasi ekonomi sudah membaik secara keseluruhan.

"Sebagian besar sudah menyesuaikan diri dengan situasi pandemi ini dan perlahan mulai menuju kinerja yang baik, namun dunia usaha juga terkendala dengan daya beli yang rendah," tuturnya.

Ia berharap adanya kerja sama yang baik antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai produksi yang efisien dengan mutu barang yang baik sehingga mampu memenangkan daya saing dengan produk daerah lain

Selain itu dilanjutkan Acui dampak dari penetapan UMP ini bisa mendorong penyerapan tenaga kerja namun disesuaikan dengan keperluan produksi perusahaan

Sebab menurutnya tingginya UMP memang mepengaruhi juga penyerapan tenaga kerja. "Namun jika dilihat dari jumlah total pekerja bisa jadi berat untuk perusahaan tertentu," kata Acui.
Baca juga: UMP Kalbar tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.434.328,19
Baca juga: Apindo katakan pemindahan ibu kota kesempatan Kalbar kembangkan daerah
Baca juga: Apindo : Kabut asap ancam aktivitas dan prospek bisnis di Kalbar

 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021