Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan memusyawarahkan terkait permohonan terdakwa Munarman eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.) tentang kepastian sidang berikutnya tatap muka atau online.

"Munarman dan penasihat hukumnya keberatan sidang dilakukan secara online," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu.

Atas keberatan tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyarankan pihak terkait untuk membuat permohonan dan telah diajukan.

Baca juga: Hakim tunda pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme Munarman

Dari permohonan yang disampaikan tersebut, majelis akan memusyawarahkan apakah sidang berikutnya disetujui secara tatap muka atau tetap digelar secara virtual.

Perlu diketahui, kata dia, setelah sidang perkara Nomor 925 atas nama Munarman digelar, Majelis Hakim PN Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara Nomor 949 dan 950 dengan tiga orang terdakwa yang masih berkaitan kasus Munarman.

"Kasus ini saling berkaitan. Empat terdakwa dan tiga berkas," ujarnya.

Khusus perkara 949 dan 950 para terdakwa setuju sidang dilanjutkan atau digelar dengan mekanisme virtual. Minggu depan (8/12) agenda sidang untuk dua perkara itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Kuasa hukum harapkan sidang dugaan terorisme Munarman tatap muka
Baca juga: 300 personel gabungan amankan sidang kasus dugaan terorisme Munarman


"Perkara ini berkaitan dengan perkara Munarman," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman yang digelar secara online dikarenakan situasi pandemi COVID-19.

Untuk mengatasi kerumunan dan bahaya penyebaran COVID-19, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang pada intinya menyebutkan sidang digelar secara virtual.

"Sejak masa pandem COVID-19, sekitar 90 persen penanganan perkara itu dilakukan secara online, termasuk sidang terorisme," ujar dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021