Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Mercedes Benz E300 yang lawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B sebagai tersangka.

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut, jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa.

Meski demikian pengemudi Mercedes yang berinisial MSD tersebut tidak ditahan karena ada dugaan yang bersangkutan menderita demensia hingga tidak sadar akan tindakannya sendiri.

Kepolisian hari ini rencananya melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dengan didampingi oleh ahli kejiwaan.

"Rencananya hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy tersebut dengan mengundang ahli kejiwaan. Sehingga, dipastikan betul bahwa yang bersangkutan memang menderita demensia atau pikun," ujarnya.

Baca juga: Pengemudi Mercy lawan arus di Tol JORR penderita demensia
Baca juga: Pengemudi Mercy lawan arah di Tol JORR masuk dari "exit tol"
Dokumentasi - Sedan Mercedes E300 yang terlibat tabrakan di Tol JORR, Jakarta, Minggu (28/11/2021). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya/aa.
Sebuah sedan Mercedes E300 masuk ke Tol JORR dari Exit Tol Bintara pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB, sedan mewah tersebut terlibat tabrakan dengan tiga kendaraan.

Setelah dilakukan menjalani pemeriksaan pengemudi Mercedes tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.

Hal itu karena MSD diduga menderita demensia dan telah lanjut usia sehingga saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, salah satu alasan Kepolisian memulangkan pengemudi tersebut kepada keluarganya karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Pihak keluarga juga bersedia mengganti kerugian materi yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.

"Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi, sementara kita serahkan. Kalau ada korban jiwa, mungkin kita lakukan penahanan," kata Argo.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021