Jakarta (ANTARA) - Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir seluruh aktivitas masyarakat di masa industri 4.0 selalu mengandalkan atau menggunakan kemajuan teknologi dan informasi. Kondisi tersebut sejatinya menuntut tiap-tiap individu untuk mau tidak mau harus mampu beradaptasi dengan maksimal.

Poin penting dari kemajuan teknologi informasi yang hadir tersebut ialah telah tersajinya beragam kemudahan yang membuat masyarakat begitu "dimanjakan". Salah satunya ialah kehadiran sistem Protokol Madrid (Madrid Protocol).

Protokol Madrid merupakan sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada 2 Oktober 2017 dan telah berjalan efektif sejak Januari 2018.

Ditandatanganinya Protokol Madrid semakin memudahkan anak bangsa terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam memasarkan beragam barang dan produknya ke berbagai negara yang terdaftar di kesepakatan internasional tersebut.

Kini, dengan hadirnya Protokol Madrid, para pelaku UMKM tidak lagi harus datang ataupun pergi jauh-jauh ke negara tujuan ekspor hanya untuk mengurus persyaratan yang diminta oleh pemerintah atau negara tujuan.

Masyarakat hanya perlu mendaftarkan merek usaha yang akan dipasarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terkait proses pendaftaran merek ke Protokol Madrid, hal itu pada hakikatnya jauh relatif lebih cepat dan murah sebab cukup dengan satu permohonan saja dapat ditujukan ke beberapa negara sekaligus.

Baca juga: Kemenkumham imbau pelaku UMKM daftarkan barang ke Madrid Protokol

Dengan mendaftarkan barang-barang yang akan dipasarkan ke berbagai negara, maka merek dagang pelaku usaha akan jauh lebih aman dan terlindungi.

Selain itu, Protokol Madrid juga menjadi sebuah sarana pembangunan merek nasional menjadi merek global. Hal itu tentu saja akan memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha agar barang-barang mereka semakin dikenal di kancah internasional.

Indonesia sendiri merupakan negara ke-100 yang menjadi anggota Protokol Madrid dari total 109 negara anggota di seluruh penjuru dunia.

Secara umum, yang melatarbelakangi pemerintah mengakses Protokol Madrid ialah tidak terlepas dari dampak perdagangan internasional yang bersifat kontemporer serta begitu intensif.

Ketepatan produksi barang dan jasa mendesak negara-negara untuk lebih teliti dan bijaksana dalam mengambil suatu kebijakan. Atas dasar itu, negara sebagai fasilitator perdagangan perlu menyelaraskan kebijakan domestik dan internasional secara efektif.

Tujuannya, agar ekonomi nasional terus dapat terintegrasi dengan ekonomi global. Untuk menjawab tantangan besar itulah pemerintah Indonesia akhirnya mengakses Protokol Madrid.

"Diaksesnya Madrid Protocol (Protokol Madrid) pemerintah memberikan kemudahan sebesar-besarnya dan perlindungan merek bagi pelaku usaha," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intekektual DJKI Kemenkumham Razilu.

Perlu diingat, kegagalan dalam memanfaatkan sistem perlindungan merek di negara tujuan ekspor akan berdampak pada "entry barriers" atau hambatan masuk.

Baca juga: Kemenkumkan maksimalkan sosialisasi Madrid Protokol ke pelaku usaha

Oleh karena itu, guna menghindari gangguan pemasaran produk di luar negeri, pemerintah mengajak serta mendorong masyarakat agar sesegera mungkin mendaftarkan merek dagangannya ke DJKI Kemenkumhan.

Di sisi lain, sebagai upaya untuk meningkatkan animo masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendaftarkan merek dagangannya ke Protokol Madrid, pemerintah melakukan beberapa langkah di antaranya menerapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkeadilan.

Manfaat Madrid Protocol

Pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek barang yang hendak dipasarkan ke tingkat global akan mendapatkan sejumlah kemudahan. Beberapa kemudahan itu di antaranya ialah pelaku usaha cukup hanya mengajukan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang untuk beberapa negara tujuan ekspor.

Kedua, jika pelaku usaha mengikuti Protokol Madrid maka prosesnya relatif lebih cepat dan murah karena dengan satu permohonan dapat diajukan ke beberapa negara sekaligus.

Tidak hanya bagi pelaku usaha, Protokol Madrid juga berdampak positif bagi perekonomian nasional. Hal itu disebabkan merek yang didaftarkan secara otomatis akan turut serta membangun citra merek nasional ke level internasional.

Barang atau merek yang didaftarkan ke Protokol Madrid tentu saja akan mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan ekspor.

Selain itu, barang yang didaftarkan ke sistem Protokol Madrid akan mempunyai hak eksklusif. Kendati demikian, jika telah masuk ke negara tujuan tentu saja harus mengikuti mekanisme di negara setempat.

Sejak Januari hingga 14 November 2021 tercatat sudah ada 108 UMKM yang mendaftar ke sistem Protokol Madrid. Kemudian, jika dibandingkan dengan 2019, terdapat penambahan pendaftaran barang oleh pelaku UMKM di tahun 2020.

Perlu digarisbawahi dan diketahui oleh para pelaku usaha, pendaftaran merek menjadi suatu hal yang penting terutama sebagai pembeda barang dan jasa. Selanjutnya, pendaftaran merek juga sebagai alat promosi serta menjadi pondasi dalam membangun reputasi barang yang dipasarkan.

Sosialisasi Protokol Madrid

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terutama pelaku usaha mendaftarkan merek barang ke Protokol Madrid, pemerintah terus menggiatkan sosialisasi secara masif.

Selain menerapkan PNBP yang berkeadilan bagi pelaku UMKM, sosialisasi yang gencar juga menjadi strategi DJKI Kemenkumham menggaet lebih banyak masyarakat untuk segera mendaftarkan barangnya ke Protokol Madrid.

Baca juga: Kembangkan inovasi, Indonesia gandeng WIPO

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Nofli berharap dua upaya tersebut dapat lebih meningkatkan animo masyarakat, terutama pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek barang dan jasa ke sistem Protokol Madrid yang telah diakui secara global.

Sosialisasi dan diseminasi tersebut akan terus diperkuat oleh Kemenkumham melalui DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham.

Merek yang telah didaftarkan ke sistem Protokol Madrid suatu negara, secara otomatis harus mengikuti peraturan di negara tersebut. Jika ada pelanggaran merek atau pemalsuan, pemilik merek harus ke negara bersangkutan.

Dengan mendaftarkan berbagai merek barang ke sistem Protokol Madrid, maka diharapkan aneka produk anak negeri dapat terus membumi ke berbagai negara tujuan ekspor. Hal itu tentu saja membawa dampak positif bagi para pelaku usaha dan menggeliatnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021