Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terus mengimbau masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan barang-barang yang akan dijual ke pasar internasional melalui sistem "Madrid Protokol".

"Kita berharap UMKM melakukan pendaftaran ke negara tujuan melalui sistem 'Madrid Protokol'," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Nofli di Jakarta, Selasa.

Madrid Protokol ialah sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada 2 Oktober 2017 dan berjalan efektif atau diimplementasikan pada Februari 2018.

Ia menjelaskan dengan mendaftarkan barang atau produk ke Madrid Protokol, maka pelaku UMKM tidak perlu lagi ke negara tujuan ekspor karena semuanya akan diurus oleh DJKI Kemenkumham.

"DJKI akan meneruskan ke negara tujuan. Jadi tidak perlu lagi datang ke negara tujuan ekspor," ucap Nofli.

Baca juga: Kemenkumkan maksimalkan sosialisasi Madrid Protokol ke pelaku usaha

Baca juga: Kemenkumham paparkan manfaat daftarkan merek melalui Madrid Protokol


Barang yang telah didaftarkan ke Madrid Protokol akan mendapatkan proses administrasi yang mudah, penggunaan satu bahasa, satu mata uang dan tentunya satu aplikasi.

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan animo pelaku UMKM mendaftarkan barang dagangannya ke Madrid Protokol, pemerintah akan mengenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berkeadilan.

"Kita akan memberikan kemudahan termasuk biaya dan sebagainya," ujar dia.

Barang yang telah didaftarkan ke sistem Madrid Protokol akan mempunyai hak eksklusif. Kendati demikian, jika telah masuk ke negara tujuan tentu saja harus mengikuti mekanisme di negara setempat.

Baca juga: Protokol Madrid permudah masyarakat ekspor barang ke luar negeri

Sejak Januari hingga 14 November 2021 tercatat sudah ada 108 UMKM yang mendaftar ke sistem Madrid Protokol. Kemudian, jika dibandingkan 2019, terdapat penambahan pendaftaran barang oleh pelaku UMKM di tahun 2020.

Senada dengan itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan jika seorang pelaku usaha ingin melakukan ekspansi barang dan produknya ke negara-negara lain maka Madrid Protokol adalah solusi terbaik.

"Jadi tidak perlu datang ke tiap-tiap negara cukup hanya mendaftar ke Madrid Protokol," kata Razilu.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021