Solo (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, bersama petugas rumah tahanan di Kota Solo, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis shabu-shabu yang melibatkan pegawai rutan.

Pada kasus tersebut, tujuh narapidana di Blok D (napi narkoba) dan seorang pegawai Rutan Solo diduga terlibat terlibat dalam kasus itu, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Nana Sudjana di Solo, Selasa.

Menurut Kapolresta, tujuh napi tersebut berinisial DK (27) warga Mojosongo, Jebres Solo, AS (32) warga Jalan M, Sangaji, Serengan Solo, AS (19) warga Pucangsawit, Jebres Solo, TK (35) warga Kratonan, Serengan Solo, HP (40) warga jayengan, Serengan Solo, IF (31) warga Kistalan, Banjarsari Solo, dan YS (31) warga Ngabean, Kartasura, Sukoharjo.

Kasus peredaran narkoba tersebut, juga melibatkan seorang pegawai Rutan, berinisial K (50) warga Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo.

"Kami masih dalam proses pengembangan kasus itu, karena tujuh napi yang menempati blok D saat test urine hasilnya positif mengandung narkoba," katanya.

Selain itu, petugas saat menggeledah para napi yang menempati blok tersebut juga berhasil menemukan lima bungkus paket hemat jenis shabu yang disimpan di saku celana, bungkus rokok, alat isap shabu, dan handpone Nokia tipe 1280.

Menurut Kapolresta, para napi bisa mendapatkan narkoba tersebut berawal dari mereka pada setiap sore hari diberikan waktu istirahat. para tahanan berkumpul.

Napi YS saat waktu istirahat menawarkan kepada tahanan lainnya, bahwa dirinya memiliki barang yang disimpan di suatu tempat. YS ini menghubungi temannya di luar tahanan yang berinisial N yang kini masih buron untuk mengantar Rutan.

Menurut dia, N membawa barang narkoba jenis shabu shabu sebanyak tujuh bungkus paket hemat tersebut melalui seorang pegawai Rutan, yakni K untuk diberikan kepada YS.

Pihak Rutan kemudian mencurigai adanya pengguna narkoba di tahanan blok D, kemudian mereka bersama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan ke tahanan.

"Kami saat melakukan pemeriksaan berhasil menemukan barang bukti limat paket hemat jenis shabu dan alat isapnya. Selain itu, tujuh napi saat dilakukan test urine juga hasilnya positif," katanya.

Menurut Kapolresta, kasus tersebut masih proses dalam pengembangan, sehingga pihaknya meminta agar nama nama pelaku yang terlibat untuk diinisial. Mereka kini masih dalam tahanan Rutan Solo dan barang bukti disita di Mapolresta setempat.

(ANTARA/S026)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011