Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara

  • Senin, 15 November 2021 23:04 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kiri, bawah) menjalani persidangan  secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait