rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai
Kediri (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Jawa Timur, gencar melakukan sosialisasi menggandeng pegiat media sosial serta dari Bea Cukai Kediri, guna menggempur beredarnya rokok ilegal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengemukakan pihaknya sengaja melibatkan para pegiat media sosial di Kota Kediri untuk bahu-membahu melakukan sosialisasi 'gempur rokok ilegal tersebut'.

"Kami mengajak para netizen untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal, apalagi mayoritas para pemuda ini, kami harapkan dapat menjadi agen perubahan membawa dampak yang baik tidak hanya bagi dirinya tapi juga orang-orang di sekitarnya," kata Apip dalam sosialisasi dengan pegiat media sosial di Kediri, Rabu.

Selain melalui sosialisasi, Apip mengatakan pemerintah kota juga mempunyai upaya lain untuk memasifkan informasi gempur rokok ilegal tersebut.

"Selain melalui sosialisasi, pemasangan iklan layanan masyarakat, kami juga menggelar lomba film pendek bertajuk gempur rokok ilegal yang mana pengumpulan karya telah dimulai pada tanggal 25 Oktober kemarin hingga 14 November besok," ujar dia.

Baca juga: Bea Cukai sita ratusan ribu batang rokok ilegal
Baca juga: BC gagalkan pendistribusian 240 ribu batang rokok ilegal dari Jepara

Pihaknya mengajak para filmaker untuk ikut serta dalam program ini.

"Mumpung waktu pengumpulan karya masih dibuka hingga tanggal 14 November, ayo segera daftarkan diri kalian dan mari sama-sama kita gempur rokok ilegal," kata dia.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Kediri Hendratno mengungkapkan tentang perbedaan rokok legal dan ilegal.

"Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai," kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Gresik musnahkan jutaan batang rokok ilegal
Baca juga: Dampak negatif ganda rokok ilegal

Ia juga menjelaskan bahwa pita cukai asli terbaru 2020 yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas serta tajam.

"Nah, sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tidak jelas dan lebih pudar," ujar dia.

Namun, ia juga mengatakan bahwa kadangkala juga ditemui rokok ilegal yang memiliki pita cukai. Tetapi pita cukai yang dipakai biasanya merupakan pita bekas.

"Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai, sehingga tampak perbedaannya, pita tampak lusuh dan ada bekas sobekan," kata dia.

Pihaknya juga ikut serta mengajak masyarakat untuk memerangi rokok ilegal. Sebab, penerimaan hasil cukai dari hasil penjualan cukai nantinya akan dimanfaatkan untuk banyak hal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mulai dari bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan olahraga. 

Baca juga: Bea Cukai Kudus sita rokok ilegal

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021