Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan bahwa aturan baru ini berlaku efektif per 3 November 2021 dan mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

“Dalam SE terbaru kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan,” kata Arif dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Arif menjelaskan, penumpang yang akan menaiki transportasi laut wajib membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Namun demikian, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) masih menjadi syarat wajib calon penumpang yang akan menggunakan transportasi laut.

“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujarnya.

Sementara itu, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 meski berdasarkan surat keterangan menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Adapun syarat menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang kapal usia di bawah 12 (dua belas) tahun; nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali; penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

“Untuk yang tidak bisa menerima vaksin karena komorbid persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” tegasnya.

Arif berpesan kepada masyarakat yang hendak bepergian untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

“Dan harus bijak melakukan perjalanan, jika bukan urusan penting sebaiknya tunda dulu perjalanan untuk mengurangi mobilitas sehingga dapat menurunkan risiko penularan COVID-19,” pungkasnya.

Baca juga: Sering berubah, Kemenhub: Syarat perjalanan dipengaruhi banyak aspek
Baca juga: Kemenhub: Pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib antigen
Baca juga: Syarat perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali bisa gunakan antigen

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021