Pelaku dibawa ke RS karena diduga sabu-sabu ada di perutnya.
Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 265,04 gram dan ekstasi sebanyak 9.806 butir dari dua laporan kasus pada Oktober 2021.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak menyatakan bahwa barang bukti narkoba itu berasal dari dua laporan kasus narkotika dengan dua tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika.

"Kami masih berusaha mengungkap jaringannya," kata Henry Simanjuntak di Batam, Kamis.

Pemusnahan yang menggunakan mesin milik BNNP Kepri itu disaksikan perwakilan kejaksaan, Bea Cukai, BPOM, Bandara Hang Nadim, kuasa hukum, serta menghadirkan kuasa hukum.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol. Heru Yulianto mengungkapkan dua kasus tersebut. Kasus pertama merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Bea Cukai.

Petugas mencurigai seorang penumpang tujuan Lombok karena gerak-geriknya tidak biasa pada hari Ahad (3/10).

"Kami bawa ke RS yang bersangkutan karena diduga sabu-sabu ada di dalam perutnya," kata Heru Yulianto.

Berdasarkan hasil rontgen, diketahui terdapat tiga bungkus plastik berwarna hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 300,2 gram.

"Kami masih melakukan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Kami harap bisa berkembang ke jaringan lebih besar," katanya.

Kasus kedua terjadi di Tanjung Balai Karimun pada hari Ahad (17/10). Pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan terjadi penjualan gelap ekstasi.

Selanjutnya, pihaknya mengintai dan mengamati seseorang yang menggunakan kendaraan roda empat, kemudian melakukan penyergapan.

Saat penyergapan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, dengan kesigapan petugas, berhasil menangkapnya.

"Tidak ada perlawanan karena jumlah kami lebih banyak," katanya.

Saat digeledah, ditemukan sebanyak 10.072 butir ekstasi.

"Dengan adanya penangkapan ini, kami melakukan pengembangan penyelidikan orang yang terlibat sindikat peredaran di Karimun dan tempat lain yang diduga ada peredaran ekstasi," katanya.

Dijelaskan pula bahwa kedua pelaku dari dua kasus itu merupakan kurir. Dalam perkara ini, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: BNNP Kepri memusnahkan barang bukti 19,6 kg sabu-sabu

Baca juga: BNNP Kepri amankan 5,1 kilogram sabu-sabu

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021