Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tidak henti-hentinya menggencarkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19.

Namun, di sisi lain justru ada oknum yang ternyata terlibat melanggar prosedur protokol kesehatan.

Publik dikejutkan dengan tindakan salah seorang selebritas Instagram atau selebgram, yakni Rachel Vennya yang diduga kabur dari Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta.

Di balik semua itu, Kodam Jaya menyebutkan ada peran oknum anggota TNI yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur sehingga pesohor media sosial itu bisa lolos dari aturan wajib.

Terungkapnya kasus itu setelah salah satu akun media sosial Twitter pada Sabtu (9/10) yang membeberkan bahwa selebgram tersebut mempersingkat masa karantina di RSDC Wisma Atlet menjadi tiga hari.

Merujuk Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Saat ini, Satgas COVID-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5x24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.

Berdasarkan unggahan di instagramnya, selebgram itu diketahui tiba di New York, Amerika Serikat, pada 1 September 2021 bersama dengan sejumlah artis Tanah Air lainnya.

Pada 20 September 2021, ia masih berada di salah satu tempat rekreasi di California, AS dan pada 24 September 2021 sudah berkumpul bersama anak-anaknya untuk merayakan ulang tahun di Tanah Air, berdasarkan unggahan di akun media sosial instagramnya.

Sontak informasi soal kaburnya selebgram tersebut beredar cepat di masyarakat melalui beragam kanal media sosial.

Pengakuan warganet tersebut kemudian ditulis ulang oleh sejumlah akun media sosial lainnya.

Baca juga: Menkes: Selebgram langgar aturan karantina beri risiko ke publik

Masuk penyelidikan
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, tidak tinggal diam dengan informasi tersebut.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengatakan, Kodam Jaya menemukan peran oknum anggota TNI yang terlibat soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

Oknum tersebut diketahui berinisial FS yang bertugas di Satuan Tugas Pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

FS diduga mengatur agar selebgram itu lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota (TNI) pengamanan Bandara Soetta berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina.

Kodam Jaya pun melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Penyelidikan meliputi pemeriksaan yang dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai tiba di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji bahkan meminta agar penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus pelanggaran prosedur protokol kesehatan itu dipercepat.

Pemeriksaan dan penyelidikan akan dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir.

Penyelidikan akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Tak hanya itu, Herwin juga memastikan bahwa pesohor media sosial itu juga tidak memiliki hak untuk menjalani karantina di Wisma Atlet karena tidak termasuk golongan yang boleh karantina di RSDC tersebut.

Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 dan kini diperbaharui menjadi Nomor 20 tahun 2021 menyebutkan yang berhak menjalani karantina dengan dibiayai pemerintah adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selanjutnya, pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Salah satu tempat karantina yang dibiayai pemerintah adalah RSDC Wisma Atlet.

Sedangkan bagi bagi warga negara Indonesia di luar kategori itu dan warga negara asing termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat akomodasi karantina itu di antaranya hotel yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Selain itu, akomodasi tersebut harus sesuai syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan kementerian atau dinas provinsi yang membidangi kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selama masa karantina itu, pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan pemeriksaan usap berbasis "Polymerase Chain Reaction" (PCR) saat kedatangan dan hari ketujuh karantina.

Apabila hasil tes PCR kedua negatif maka pelaku perjalanan luar negeri itu diperbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanan di Indonesia.

Namun, apabila hasil tesnya positif maka mereka harus menjalani perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan di rumah sakit jika bergejala sedang-berat.

Baca juga: Legislator minta selebgram kabur dari karantina ditindak tegas
Dokumentasi - Warga negara asing mengikuti vaksinasi yang diadakan di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8/2021) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Penegakan aturan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Tular Vektor dan Zoonotik Direktorat Jenderal P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.

Selain itu, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan ini juga meminta agar pelanggar diberikan sanksi sesuai aturan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 9 ayat 1 disebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan setiap orang wajib ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pada pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dapat diancam dengan hukuman pidana.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, meski tidak secara spesifik mengungkapkan soal kasus karantina, selebgram Rachel Vennya melalui unggahan di akun Instagram @rachelvennya menyampaikan permintaan maaf.

Kasus COVID-19 di Indonesia dan khususnya di Jakarta selama beberapa pekan terakhir memang sudah terkendali.

Beberapa pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mulai dilakukan.

Meski begitu, bukan berarti protokol kesehatan itu bisa dilanggar karena aturan yang dibuat pemerintah untuk kepentingan kesehatan rakyat, di tengah kondisi luar biasa akibat pandemi COVID-19.

Perlu pengawasan yang optimal pada pelaksanaan protokol kesehatan termasuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Bukan hanya dibebankan kepada pemerintah, kesadaran juga diperlukan dari masyarakat itu sendiri dalam menerapkan protokol kesehatan.

Harapannya, terkendalinya penularan COVID-19 ini bisa terus berkelanjutan atau bahkan pandemi virus corona ini bisa segera diakhiri.

Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021