Kalau PNBP naik tapi nelayan tidak sejahtera ya percuma. Peningkatan ini harus diiringi juga dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan penangkapan terukur dengan pelaksanaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi merupakan langkah guna memeratakan kesejahteraan ekonomi.

"Mekanisme PNBP pascaproduksi dan penangkapan ikan terukur akan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga karena pemanfaatan sumber daya ikan dapat benar-benar dikontrol sesuai daya dukungnya," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Zaini mengatakan penangkapan ikan terukur merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada tahun 2021-2024.

Pelaksanaan pemungutan PNBP pascaproduksi, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana iklim investasi semakin menarik karena PNBP tidak dibayarkan sebelum melaut, sehingga pelaku usaha tidak terbebani.

Di samping itu, ujar dia, PNBP pascaproduksi menjadi lebih adil bagi pelaku usaha karena nilai yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan yang diperoleh.

Dengan mekanisme ini pula, masih menurut dia, kualitas data produksi perikanan tangkap menjadi semakin akurat dan terpercaya. Lalu tentu saja PNBP yang diperoleh nantinya dikembalikan kepada nelayan untuk program-program pemberdayaan.


Baca juga: KKP rancang model penangkapan ikan berkelanjutan

"Kalau PNBP naik tapi nelayan tidak sejahtera ya percuma. Peningkatan ini harus diiringi juga dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan," ujarnya.

Menurut dia, peran KKP khususnya Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sangat besar untuk menunjang program prioritas ini. Setiap direktorat harus turut andil, seperti menyediakan fasilitas pelabuhan perikanan yang baik dan memastikan ikan hasil tangkapan nelayan bermutu baik serta bernilai ekonomis tinggi.

“Produktivitas nelayan menjadi salah satu indikator kinerja DJPT KKP. Penangkapan ikan terukur menjadi salah satu upaya untuk mewujudkannya didukung dengan PNBP pasca produksi, pemberdayaan nelayan termasuk bantuan pemerintah, dan pengembangan pelabuhan perikanan,” tuturnya.

Penangkapan ikan terukur akan membuat pemerataan ekonomi tersebar di seluruh Indonesia. Semula ikan banyak didaratkan di Pulau Jawa, akan diubah ke pelabuhan perikanan di mana ikan tersebut ditangkap.

Ia memeparkan bahwa dalam mengoptimalkan tata kelola berbasis wilayah pengelolaan perikanan, ada tiga zona yang disiapkan yaitu industri, nelayan lokal dan spawning & nursery ground.


Baca juga: KKP: PNBP Perikanan akan kembali untuk kepentingan nelayan

"Mekanismenya akan kita matangkan melaui petunjuk teknis," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan perencanaan tahun 2022 ini harus benar-benar matang. Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh unit kerja harus ditingkatkan agar lebih solid.

Sementara itu, Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf menekankan pentingnya menjaga agar setiap kegiatan dan program yang dilakukan benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar. Tidak boleh ada prosedur yang salah, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.

Sebelumnya, Menteri Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun awak kapal perikanan.

Di samping itu, ujar dia, kebijakan penangkapan terukur bertujuan untuk mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal karena ke depannya, nelayan lokal dinilai bakal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya.


Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah batalkan kebijakan PNPB sektor perikanan

Baca juga: KNTI ingatkan regulasi PNBP perikanan perlu pertimbangkan banyak hal

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021