Tentu kebijakan yang diambil untuk daerah atau wilayah dengan risiko penularan sedang dan rendah itu tidak sama. Ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan ketika Kepri PPKM Level II
Tanjungpinang (ANTARA) -
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah itu berpotensi meningkat setelah pemerintah pusat menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III menjadi Level II.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, Pemprov Kepri mendapat informasi bahwa level PPKM di wilayah itu turun dari Level III menjadi Level II sehingga akan memberi dampak positif pada berbagai kebijakan terkait aktivitas sosial dan perekonomian.

"Tentu kebijakan yang diambil untuk daerah atau wilayah dengan risiko penularan sedang dan rendah itu tidak sama. Ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan ketika Kepri PPKM Level II," kata Tjetjep, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri itu.

Kelonggaran yang dilakukan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian yakni mencabut tes antigen sebagai syarat perjalanan laut dari Kota Tanjungpinang menuju Batam karena hasil penanganan COVID-19 semakin membaik.

"Cukup menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan laut jika PPKM Level II atau I," ujarnya.

Tjetjep menjelaskan, secara umum penanganan COVID-19 mulai dari 'tracing, testing dan treatment' di Kepri cukup baik, bahkan PPKM du Tanjungpinang sudah layak Level. Pola penanganan COVID-19 yang cukup baik, didukung pula dengan jumlah konfirmasi pasien baru melandai, angka kematian yang sedikit, dan jumlah pasien yang dirawat semakin berkurang.

Pencabutan tes antigen sebagai syarat perjalanan laut akan meningkatkan mobilitas penduduk. Perekonomian di Kepri, khususnya Tanjungpinang akan semakin berkembang jika mobilitas penduduk meningkat.

"Kapasitas penumpang meningkat dari 50 persen menjadi 70 persen," tuturnya.

Ia menuturkan tes dengan metode PCR sebagai syarat perjalanan udara juga akan dihapus, diganti dengan tes PCR. Peringanan syarat perjalanan udara hanya dapat dilakukan bila PPKM di Kepri Level I atau Level II.

"Ini akan mendorong semakin tinggi mobilitas penduduk," ucapnya.

Selain itu, penurunan level PPKM juga berdampak baik pada jam operasional swalayan yang selama Level III PPKM tutup pada pukul 20.00 WIB. Saat Level I atau Level II PPKM berlaku di Tanjungpinang, maka swalayan dapat buka sampai pukul 22.00 WIB.

Namun khusus rumah makan atau kedai kopi tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak dibenarkan menyediakan kursi sesuai kapasitas. Protokol kesehatan di rumah makan dan kedai wajib diterapkan, berupa jaga jarak.

"Satu meja hanya ada dua kursi. Di kedai kopi dan rumah makan itu rentan terjadi penularan COVID-19, seperti yang terjadi di Singapura," katanya.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi, mengatakan, kasus aktif COVID-19 di wilayah itu tinggal 188 orang, turun drastis sejak 2 bulan lalu yang lebih dari 7.000 orang.

Lamidi merincikan, kasus aktif COVID-19 tersebar di Batam 32 orang, Tanjungpinang 57 orang, Bintan 8 orang, Karimun 33 orang, Anambas 12 orang, Lingga 4 orang, dan Natuna 42 orang.

"Jumlah kasus aktif tertinggi masih di Tanjungpinang, terendah di Lingga," ujarnya, yang juga Penjabat Sekda Kepri.

Baca juga: Gubernur optimistis ekonomi Kepri bangkit setelah level PPKM turun

Baca juga: APBD Perubahan Kepri 2021 tetap fokus pemulihan ekonomi masyarakat

Baca juga: Gubernur Kepri siap penuhi target perekonomian 7 persen 2021

 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021