Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses.
Palembang (ANTARA) - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada penghujung September 2021 ini mengalami penurunan.

Berdasarkan data, pada pekan ketiga September 2021 tercatat 41 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 46 tersangka, sedangkan pada pekan keempat penghujung bulan ini, ada 36 kasus dengan 45 tersangka, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Selasa.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam sepekan ini, seperti sabu-sabu 1,3 kilogram, ganja 966,07 gram, dan pil ekstasi 115 butir.

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan satresnarkoba sejumlah polres jajaran di provinsi ini.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, kata dia, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kombes Supriadi.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, piihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang itu.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata dia pula.
Baca juga: Tiga bandar ganja di OKU Sumsel ditangkap polisi
Baca juga: PN Palembang memvonis kurir narkoba asal Riau 20 tahun penjara

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021