Indramayu (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang ibu tiri dan pembunuh bayaran yang menghabisi nyawa anaknya yang dilatarbelakangi rasa cemburu.

"Kasus ini bermula adanya penemuan mayat anak laki-laki di Sungai Prawira, Kabupaten Indramayu. Dan setelah diselidiki ternyata korban pembunuhan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Kamis.

Lukman mengatakan tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan itu ada dua orang, yaitu Saniya Aditiya (20) ibu tiri korban, dan Syaifudin (26) pembunuh bayaran, keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Menurut dia kasus pembunuhan terhadap anak itu bermula dengan ditemukannya mayat korban oleh warga di sungai.

Pada saat ditemukan keadaan korban sudah membusuk, kemudian anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya. "Setelah dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok," ungkapnya.

Lukman mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari ayah korban, kemudian dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya kasus tersebut mulai perlahan terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang.

Kemudian lanjut Lukman, dari keterangan para saksi bahwa korban sebelum ditemukan meninggal dunia dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk.

Baca juga: Polres Indramayu bongkar kasus korupsi BJB Rp600 juta

Baca juga: Polres Indramayu tangkap pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar


"Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka (Syaifudin), dan dari pengakuannya memang dia yang membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai," paparnya.

Tersangka Syaifudin mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan disuruh oleh tersangka Saniya Aditiya (20) yang merupakan ibu tiri korban, dengan diimingi sebuah imbalan.

Lukman menambahkan motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburunya, di mana ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021