Maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menyelamatkan 203 aset tanah senilai Rp54 miliar.

Aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp53,1 miliar, dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending, Kota Bandung seluas 974 meter persegi senilai Rp892 juta.

Penyerahan sertifikat tanah atas aset tersebut kepada Pemkot Bandung dilakukan di Gedung Wali Kota Bandung, Selasa.

"Kami apresiasi wali kota, kajari, asdatun kejati, dan kepala kantor pertanahan yang telah bekerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Wali Kota bisa kembali ke pemilik sahnya," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam "Monitoring Center for Prevention" (MCP).

Dia menjelaskan ada tiga hal yang menjadi fokus KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset.

"Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapa pun," ujar Yudhiawan.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung Andi Kadandio saat menyerahkan sertifikat, menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.

"Amanat Undang-Undang Agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum," kata Andi.

Menurutnya, banyak pihak, baik individu, pemerintah maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, kata dia, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.

"Hari ini kami akan serahkan satu sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah Kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektare," ujarnya.

Sedangkan Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial merasa bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dan segenap pihak yang telah bersinergi membantu pemda.

Ia juga mengharapkan dukungan akan terus diberikan kepada Pemkot Bandung untuk menyelesaikan aset-aset milik pemkot lainnya.

"Saya berharap melalui Program MCP KPK, maka permasalahan tanah-tanah kami di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kami selesaikan bersama-sama," kata Oded.
Baca juga: KPK dorong pemulihan aset Pemkot Bandung senilai Rp3,4 triliun
Baca juga: KPK terima pengembalian uang-aset Rp7 miliar perkara RTH Kota Bandung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021