Jakarta (ANTARA) - Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago menyatakan bahwa Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga tidak akan menghambat birokrasi.

“Dengan ada pengawasan dari pemerintah, dapat dipastikan akan memperlancar birokrasi,” kata Faisal ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan syarat harus memperoleh persetujuan dari presiden justru akan memberi kejelasan pada arah dan tujuan dari peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, tutur Faisal, harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan menteri atau kepala lembaga, khususnya, dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintah dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional.

Baca juga: Peraturan menteri dan kepala lembaga harus atas persetujuan presiden

“Menteri atau lembaga yang fokus pada sektor masing-masing (saat membuat kebijakan) dapat menyebabkan aturan yang tumpang tindih dan akhirnya menghambat pembangunan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Faisal sangat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan keharmonisan aturan antara kementerian atau lembaga. Meski, dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2021 ini memberi kesan adanya permasalahan koordinasi, setidaknya pemerintah sudah berupaya untuk membenahi.

“Presiden kita adalah tipe pekerja, sehingga beliau harus mengetahui sampai mana aturan tersebut dibuat dan dijalankan,” ucapnya.

Baca juga: Pakar hukum Unsoed apresiasi terbitnya Perpres Nomor 68 Tahun 2021

Ia berharap, dalam melakukan implementasi Perpres ini, pemerintah dapat melakukan pengawasan guna memastikan efektivitas dari peraturan tersebut.

“Agar bisa lebih maksimal guna meningkatkan pembangunan di segala sektor,” kata Faisal.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Negara, pada hari Jumat.

Perpres tersebut didasari oleh pertimbangan berupa menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintah dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang harmonis dan tidak sektoral, serta meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan menteri/kepala lembaga.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021