Jakarta (ANTARA) - Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (PTKDN Kemnaker) Nora Kartika Setyaningrum mengungkapkan penyandang disabilitas masih mengalami kesenjangan sosial akibat stigma dan stereotip masyarakat khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.

“Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah masih besarnya stigma dan stereotip dalam masyarakat. Masih lemahnya pengarusutamaan, pemahaman dan cara pandang terhadap masyarakat,” kata Nora dalam webinar “Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas” secara daring di Jakarta, Selasa.

Nora mengatakan, kurangnya akses informasi tentang lowongan pekerjaan, pendidikan, dan pelatihan kerja belum diberikan secara inklusif bagi semua ragam disabilitas, terutama pada aksesbilitas pelayanan publik yang belum mendukung.

Baca juga: Menteri PPN: Laksanakan komitmen RAN Penyandang Disabilitas

Ia menjelaskan, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung, langkah koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.

“Pelayanan ketenagakerjaan yang termasuk di dalamnya ketenagakerjaan penyandang disabilitas, memerlukan percepatan dan penguatan melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan, baik di provinsi maupun kabupaten kota,” kata dia menjelaskan cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah.

Selanjutnya, dia menyarankan agar pemerintah perlu melakukan sosialisasi terkait setiap kebijakan yang disusun secara masif dan memperkuat komitmen baik pada pemerintah pusat maupun daerah untuk percepatan penyelenggaraan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.

“Pelayanan ketenagakerjaan meskipun bukan merupakan pelayanan dasar, namun merupakan pelayanan wajib yang harus dilakukan pemerintah dengan pengaturannya oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata dia sambil menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020.

Nora menjelaskan, pemerintah perlu melibatkan pihak swasta seperti yang telah pihaknya lakukan yakni membuat perjanjian dengan sejumlah usaha swasta dan kawasan industri untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, serta memberikan pedoman terkait ketenagakerjaan yang dapat diterapkan oleh pihak swasta.

"Nanti kita jadikan membership di kementerian ketenagakerjaan untuk mempromosikan supply tenaga kerja maupun pemberi kerja. Kita gandeng untuk masuk di sistem informasi ketenagakerjaan," ujar dia.

Terakhir ia mengatakan, perusahaan milik pemerintah sedikitnya harus mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar dua persen dan perusahaan swasta harus mempekerjakan sebesar satu persen pekerja disabilitas.

Baca juga: Bappenas ajak tingkatkan kesetaraan hak penyandang disabilitas
Baca juga: Kelompok disabilitas curhat ke Gus Muhaimin soal sulit diterima kerja
Baca juga: 25 disabilitas ikut pelatihan keterampilan di Balai Besar Kartini


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021