Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, bukan mengatur soal kebebasan berhubungan badan atau soal keluarga, kata Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.

Taufik Basari membuat pernyataan itu demi meluruskan berbagai kekeliruan dan kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Saya ingin mengajak seluruh pihak, saling mengisi dan meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ada yang menyatakan (RUU) ini pesanan Barat, ini mendukung kebebasan seksual, ini pesanan LGBT (kelompok lesbian, gay, biseksual transgender), dan sebagainya yang bukan substansi (RUU) penghapusan kekerasan seksual,” terang Taufik Basari saat acara peluncuran film dokumenter dari LBH Apik yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Tokoh lintas agama dukung DPR segera sahkan RUU PKS

Ia menjelaskan isu sentral yang menjadi fokus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah terkait kekerasan.

“Ketika belajar hukum, ada tata hukum, ada kamar-kamar pembahasan. Kamar pembahasan RUU ini adalah kekerasan, yang semua pihak pasti berusaha menghapus kekerasan, tetapi (RUU) ini secara spesifik mengatur kekerasan seksual,” terang Taufik Basari, yang saat ini turut aktif sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI.

Taufik Basari, yang sempat menekuni profesi sebagai pengacara publik LBH Jakarta, menyampaikan narasi-narasi keliru tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hanya akan membuat korban semakin terpojok.

Baca juga: Baleg gunakan pendekatan sosiokultural atasi beda pendapat RUU PKS

Padahal, negara punya tanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual dan mencegah kejahatan itu tidak lagi terulang.

“Semakin kita menarasikan keliru, kita akan membebani korban. Korban punya harapan RUU itu segera diundangkan. Korban berharap ada aturan hukum yang bisa memberi perlindungan. Harapan negara hadir membantu pencegahan dan pemulihan korban,” sebut Taufik Basari.

Oleh karena itu, ia mengajak akademisi, kelompok agama, seluruh kelompok masyarakat untuk menyebarkan pemahaman yang tepat mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. RUU itu jadi usulan atau inisiatif Baleg DPR RI.

Baca juga: Baleg agendakan presentasikan draf RUU PKS di Masa Sidang I

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021