TWA Bukit Kaba ini pada 16 dan 17 Agustus 2021 kita lakukan penutupan
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung melakukan penutupan sementara Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong terhitung 16-17 Agustus guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari dikantornya yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penutupan sementara TWA Bukit Kaba ini dilakukan menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di Rejang Lebong dan sekitarnya.

"TWA Bukit Kaba ini pada 16 dan 17 Agustus 2021 kita lakukan penutupan sementara, hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan massa guna mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata dia.

Dia menjelaskan, penutupan sementara semua aktivitas di TWA Bukit Kaba tersebut untuk menghindari terjadinya kerumunan massa akibat membludaknya para pendaki yang ingin melakukan pendakian ke puncak TWA Bukit Kaba guna menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-76.

Berdasarkan pengalaman pihaknya pada tahun-tahun sebelumnya, setiap mendekati peringatan HUT Kemerderkaan RI aktivitas pendakian di TWA Bukit Kaba akan meningkat sehingga dilakukan penutupan sementara.

Baca juga: Dirjen KSDAE : Pembukaan TWA Bukit Kaba dilakukan pada fase kedua

Baca juga: Kukang dan elang brontok dilepasliarkan di TWA Bukit Kaba


Menurut dia, pada awal pandemi COVID-19 pada 2020 lalu TWA Bukit Kaba sempat dilakukan penutupan hingga enam bulan, dan kemudian buka kembali seiring kebijakan baru di mana para pengunjung hanya diperbolehkan hiking, tidak boleh berkemah.

Sedangkan untuk selebaran terkait peraturan TWA Bukit Kaba dalam rangka menyambut HUT RI ke-76 melalui sistem registrasi online, kata Said Jauhari, berdasarkan kesepakatan antara Pokdarwis, BUMDes dan pihak pemerintah Desa Sumber Urip, telah dibatalkan.

"Sebelumnya ada aturan registrasi online khusus 17 Agustus 2021, tetapi setelah pihak Desa Sumber Urip bersama BUMDes dan Pokdarwis disepakati aturan ini dibatalkan karena pendakian pada 16 dan 17 Agustus ditutup," terangnya.

Sementara itu, data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong terhitung 12 Agustus 2021 jumlah warga daerah itu yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Juni 2020 lalu hingga saat ini mencapai 3.213 kasus, di mana dari jumlah itu sebanyak 2.867 kasus dinyatakan sembuh, 63 kasus meninggal dunia dan 283 kasus masih dalam pengawasan.

Baca juga: BKSDA tidak batasi jumlah pendaki Bukit Kaba

Baca juga: Kerusakan kawasan TWA Bukit Kaba segera dipulihkan

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021