ANTARA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp1 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (30/7), menyatakan salah satu persyaratan penerima BSU yaitu pekerja atau buruh yang memiliki upah tidak lebih dari Rp3,5 juta di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 dan 4. (Helmut Timothy/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)