Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra inisial HH dan seorang oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) inisial LA diduga terkait kasus korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody melalui telepon selulernya di Kendari, Rabu, mengatakan penahanan kedua tersangka setelah penyidik melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Penutut Umum (JPU) pada siang tadi.

"(Berkasnya sudah) tahap II penyerahan dari penyidik ke JPU. HH sama LA sudah diantarkan ke Rutan Kelas IIA Kendari," katanya.

Ia menyampaikan kedua tersangka dibawah ke Rutan Kelas IIA Kendari dan menjadi tahanan JPU selama 20 hari. Dalam waktu itu, Jaksa Penuntut Umum akan menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Baca juga: Kejati Sultra usut aliran dana korupsi tambang PT Toshida

"Kepastian kapan sidang itu belum ada jadwalnya. Kan baru hari ini diserahterimakan dari penyidik ke jaksa," jelasnya.

Diketahui, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu atas dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Ketika menjadi tahanan penyidik, keduanya tidak ditahan. HH dan LA menjalani status sebagai tahanan kota sebelum berkas perkaranya di serahkan ke JPU.

Baca juga: Gubernur Sultra komitmen berantas praktik korupsi di wilayahnya

Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Dikatakannya, Inspektorat Sultra telah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut. Ditemukan penyelewengan sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek itu.

"Hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," kata Dody.

Baca juga: Tahun 2020, Polda Sultra menangani 22 kasus korupsi

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021