RUU PKS ini juga harus memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengakui ada kendala utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yaitu terjadi perbenturan ideologi dan cara pandang terhadap RUU tersebut.

"Namun, kendala itu bisa diselesaikan dengan dialog. Kedua belah pihak ingin memuliakan perempuan dan melindungi anak-anak dari orang-orang yang melakukan tindakan melanggar norma, adat, dan hukum," kata Willy dalam Diskusi Denpasar 12 bertajuk "RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi)", di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, fakta empiris terkait kekerasan seperti fenomena gunung es yaitu angkanya besar namun proses penanganan-nya sangat minimalis karena belum ada payung hukum yang mengatur secara rinci.

Dia menilai kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga akan diatur dalam RUU PKS.

"Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Baleg DPR sedang mempercepat proses penyusunan draf RUU dan direncanakan pada awal Masa Sidang I Tahung Sidang 2021-2022 akan dipresentasikan naskah awal RUU tersebut," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: RUU PKS usaha bangsa berikan tempat bagi kemanusiaan

Baca juga: RUU PKS, setitik harapan untuk keadilan bagi korban kekerasan seksual


Willy yang merupakan Ketua Panja RUU PKS itu menilai saat ini pihaknya harus melakukan sinkronisasi dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan karena kekerasan seksual termasuk tindak pidana khusus.

Selain itu menurut dia, Panja juga akan melakukan sinkronisasi terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi karena saat ini meningkat kasus kekerasan seksual di era digital.

"Kami sedang membangun 'benang merah', namun sayangnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan padahal ada 8 jenis kekerasan seksual di era digital, antara lain peretasan, ancaman distribusi foto/video pribadi, rekrutmen daring, dan pelanggaran privasi," papar-nya.

Willy mengatakan, RUU PKS akan mengatur bagaimana aparat penegak hukum memiliki perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual karena selama ini masih menggunakan cara pandang pelaku.

Menurut dia selama ini para korban kekerasan seksual mendapat stigma sehingga APH harus diberikan edukasi dan literasi sehingga dapat menangani kasus kekerasan seksual menggunakan perspektif korban.

"RUU PKS ini juga harus memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," ujarnya menegaskan.

Baca juga: Kasus kekerasan seksual di dunia maya meningkat pesat di masa pandemi

Baca juga: Ketua Panja: RUU PKS akan mencakup kekerasan seksual di dunia digital


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021