Pemilik kayu berinisial P yang memerintahkan aksi itu, kini melarikan diri dan masuk dalam DPO
Dumai (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Riau membongkar pembalakan liar yang diduga sudah berlangsung lama, dengan menangkap empat tersangka serta mengamankan bukti kayu sebanyak 5,5 ton, di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kepala Polres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira saat jumpa pers, di Mapolres Dumai, Jumat, menyebutkan keempat tersangka yang ditangkap adalah SO (32), SS (38), MT (22), dan MR (19). Keempat tersangka merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai yang ditangkap pada Senin (19/7).

Kapolres menjelaskan SO, SS dan MT berperan sebagai sopir yang mengangkut kayu hasil illegal logging. Sementara MR sebagai kernet, sedangkan pemilik kayu berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia mengatakan pengungkapan aksi pembalakan liar (illegal logging) tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Dumai dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi itu, personel Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian, aparat mendapati sebuah mobil berpenumpang dua orang yang tengah menarik 2 ton kayu yang akan dibawa ke gudang di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.

Dari tangkapan di lokasi pertama, kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan dua kendaraan yang juga mengangkut kayu masing-masing sebanyak 1,5 ton dan 2 ton.

"Pemilik kayu berinisial P yang memerintahkan aksi itu, kini melarikan diri dan masuk dalam DPO," kata Kapolres.

Gudang penyimpanan kayu tersebut diduga telah berkegiatan selama dua tahun terakhir. Sedangkan para tersangka mengaku sudah empat hingga lima kali menerima pesanan mengangkut kayu ilegal tersebut dari P.

Hasil tangkapan itu, selain kayu, barang bukti yang diamankan adalah tiga mobil Daihatsu Rocky yang digunakan untuk menarik kayu-kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (B) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Baca juga: BBKSDA Riau musnahkan ratusan kayu pembalakan liar Giam Siak Kecil
Baca juga: Polres Bengkalis bekuk komplotan pembalakan liar di Siak Kecil

Pewarta: Aswaddy Hamid
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021