Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan berkeliling ke sejumlah titik untuk sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Patuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 Juli 2021 mulai pukul 00.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat.

Azis berdiri di kendaraan bak terbuka Satuan Lalu Lintas sembari menyosialisasikan PPKM Darurat dengan menggunakan pengeras suara.

Ia didampingi Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonis Agus Rahmanto.
Mereka bergantian menyampaikan tata tertib dalam PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.

Sejumlah titik yang disasar di antaranya melewati Jalan Dharmawangsa, Jalan Wijaya, Gunawarman hingga kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

PPKM Darurat ditandai dengan pelaksanaan 100 persen kerja dari rumah (WFH) untuk sektor non esensial dan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.

Baca juga: Pasar Tanah Abang Blok A-B-F tutup selama PPKM Darurat
Baca juga: Permintaan tabung oksigen di Koja naik 10 kali lipat


Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal tetap berjalan normal 100 persen namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sektor kritikal, yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman serta penunjangnya.

Kemudian, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selain itu, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara

Resepsi pernikahan juga dibatasi sebanyak 30 orang dengan tidak menyediakan makanan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021