Untuk level 4 ini tingkatnya lebih gawat, artinya penyebaran COVID-19 lebih tinggi. Dan nantinya anggota masuk ke RT/RW, dengan total pasukan berbeda-beda disesuaikan dengan ancaman penyebaran di sana
Surabaya (ANTARA) - Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto memaparkan teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Timur yang berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Di apel gelar pasukan di Makodam di Surabaya, Jumat, Pangdam menjelaskan kebijakan PPKM darurat diambil karena situasi pandemi COVID-19 semakin memprihatinkan.

"Bahkan pada Kamis (1/7), penambahan angka positif COVID-19 menjadi yang tertinggi sejak pandemi menimpa Indonesia di awal tahun 2020," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat, gerai farmasi hingga makanan dalam mal tetap buka

Apel gelar pasukan digelar secara serentak, di Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Tapal kuda dan di Mojokerto.

Setelah apel, nantinya semua personel akan masuk ke wilayah penugasan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim.

"Dari 38 kabupaten/kota di Jatim dibagi, yakni level 3 sebanyak 27 kabupaten/kota dan nantinya anggota akan masuk di Kodim dan Polres dengan total 50 orang. Lalu, ada 11 kabupaten/kota yang masuk di level 4," ucapnya.

Menurut dia, meski instruksi Menteri Dalam Negeri belum keluar, pihaknya berinisiatif mengambil kebijakan terlebih dahulu sambil menunggu aturan resmi yang akan diberlakukan.

"Untuk level 4 ini tingkatnya lebih gawat, artinya penyebaran COVID-19 lebih tinggi. Dan nantinya anggota masuk ke RT/RW, dengan total pasukan berbeda-beda disesuaikan dengan ancaman penyebaran di sana," katanya.

Tugas personel, kata dia, memperkuat empat pilar pelaksanaan PPKM darurat di suatu wilayah, yakni kepala desa, dokter puskesmas, Babinkantibmas dan Babinsa.

Nantinya empat pilar ini akan melaksanakan "5M" di desa tersebut, seperti masyarakat yang belum memakai masker, dan kerumunan lebih dari tiga orang harus dibubarkan.

Baca juga: Kawasan kuliner Tanjung Priok juga dipantau saat PPKM Darurat

"Ada yang makan di warung tidak boleh, namun harus dibawa pulang, dan jam 20.00 WIB tutup. Masyarakat tidak boleh ibadah jamaah di masjid terlebih dahulu dan harus ditutup, serta tempat wisata juga harus tutup," katanya.

Anggota yang diterjunkan, lanjut dia, juga akan membantu bidan desa untuk melakukan testing yakni mencari orang-orang yang terkonfirmasi COVID-19.

"Kemudian tracing nantinya oleh Babinkamtibmas dan Babinsa sehingga anggota yang diterjunkan ini tugasnya membantu," tutur dia.

Di lapangan nantinya, jika ditemukan orang tanpa gejala, tidak boleh langsung dibawa ke rumah sakit rujukan, tapi dilakukan isolasi di posko PPKM di setiap RT.

"Jika memang sudah berat, maka orang tersebut harus mendapatkan perawatan ke RS yang dipusatkan di kabupaten dan harus koordinasi dengan pihak puskesmas," tuturnya.

Lebih lanjut, jika di tempat isolasi RT sudah penuh maka masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat kabupaten/kota, dan setiap pintu masuk RT/RW juga diperiksa.

"Anggota harus bisa memberikan contoh, edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ke masyarakat, mudah-mudahan dalam dua pekan bisa turun, karena target dari Pemerintah Pusat harus terjadi penurunan COVID-19 sebanyak 10 ribu per hari," kata Suharyanto.

"Jika di Jatim bisa turun maka tak akan diperpanjang. Namun, jika masih tinggi kemungkinan bisa diperpanjang," kata Pangdam menambahkan.

Baca juga: Junimart: Pemerintah tindak tegas kepala daerah abaikan PPKM Darurat
Baca juga: APPBI DKI terpaksa PHK karyawan akibat PPKM Darurat

 

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021