Pelaku perjalanan melalui darat, laut, udara, masuk dan keluar Flores Timur
Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Agustinus Payong Boli mengatakan para pelaku perjalanan dari dan menuju Kabupaten Flores Timur wajib mengantongi dokumen hasil tes COVID-19 mulai 1 Juli 2021 mendatang.

"Pemberlakuan wajib tes COVID-19 ini baik untuk pelaku perjalanan melalui darat, laut, udara, masuk dan keluar wilayah Flores Timur," katanya ketika dihubungi dari Kupang, Selasa.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan langkah atau kebijakan Pemerintah Kabupaten Flores Timur menekan angka penularan COVID-19 di sektor transportasi.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Flores Timur mencatat hingga Senin (28/6), jumlah pasien yang masih terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 562 orang.

Sebanyak 421 orang telah dinyatakan sembuh sebelumnya, sedangkan pasien yang meninggal dunia 23 orang.

Baca juga: Flores Timur zona merah, Pemkab Lembata tutup akses laut

Baca juga: Wabup: Tren kasus COVID-19 di Flores Timur menurun selama Maret-Mei


Jumlah kasus positif COVID-19 ini, kata Agustinus meningkat cukup drastis dibandingkan dengan Maret 2021 yang tercatat sebanyak 69 kasus.

Oleh karena itu pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah strategis atau kebijakan yakni mewajibkan pelaku perjalanan untuk mengantongi hasil pemeriksaan COVID-19.

Saat ini, kata dia, juga telah dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang baik di pasar tradisional, rumah ibadah, sekolah, dan ruang publik lainnya.

Agustinus menambahkan mengenai kemungkinan penutupan sementara akses moda transportasi masuk ke Flores Timur menjadi pertimbangan pemerintah daerah.

"Penutupan sementara ini masih kita kaji dari berbagai aspek dan akan dibahas bersama Bupati dan Forkopimda," katanya.

Baca juga: Pemkab Flores Timur kaji penutupan wilayah cegah penyebaran COVID-19

Baca juga: Flores Timur mulai kekurangan ruangan rawat pasien COVID-19

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021