Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meluncurkan SRIKANDI atau Sistem Rekam Uji Klinis Andalan Indonesia untuk Multi Center Clinical Trial (uji klinis) sebagai solusi integritas data.

"Dengan sistem elektronik (SRIKANDI) yang saya yakini ini akan meningkatkan jaminan atas keamanan data dan privasi dari responden, tidak ada kebocoran data," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Webinar "SRIKANDI: Sistem Pengolahan Data Uji Klinik yang Lengkap dan Fleksibel", Jakarta, Jumat.

SRIKANDI merupakan aplikasi berbasis web yang mendukung akuisisi, manajemen, pengolahan/analisis data, monitoring dan audit uji klinis dengan single atau multiple center.

Handoko menuturkan sejumlah manfaat yang diperoleh dari penggunaan SRIKANDI antara lain akan memudahkan periset klinis melakukan uji klinis mengikuti cara uji klinis yang baik (CUKB) dan regulasi yang lain, dan membantu otoritas terkait sehingga membantu mengurangi potensi perselisihan (dispute) untuk melakukan audit dan validasi data yang diajukan oleh periset.

"Tentu dengan sistem elektronik ini dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan juga pelaksanaan uji klinis," ujarnya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono memberikan apresiasi atas pengembangan SRIKANDI. Dia berharap SRIKANDI dapat berfungsi secara optimal untuk integrasi manajemen uji klinik, keamanan data, efektivitas pemakaian.

"Semoga SRIKANDIi jadi sumbangsih bagi kemajuan Indonesia," tuturnya.

Pelaksana Harian Kepala LIPI Agus Haryono mengatakan integritas data dalam pengolahan data uji klinis sering menemui permasalahan seperti data yang tidak valid atau tidak dapat dipercaya. Untuk itu, diperlukan sistem informasi yang memfasilitasi setiap fungsional dan data pada kegiatan uji klinis. Dalam konteks itu, Srikandi sebagai solusi integritas data untuk mendapatkan kualitas data uji klinis dalam rangka mencapai CUKB.

SRIKANDI yang dapat diakses melalui https://mcct.hpc.lipi.go.id itu dapat mendorong kegiatan uji klinis mencapai akurasi dan kepatuhan regulasi. Hal tersebut sesuai dengan kriteria CUKB yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk pengawasan pelaksanaan uji klinis.

Sejak 2020 tim LIPI telah mengembangkan platform manajemen data uji klinis untuk multi center clinical trial (MCCT) bersama dengan BRIN, dan didukung ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Platform MCCT yang diberi nama SRIKANDI itu juga dikonsultasikan dan diuji oleh inspektor dari BPOM.

"Kebutuhan obat untuk mengatasi pandemi COVID-19 menggerakkan para peneliti untuk mempermudah jalannya uji klinis kandidat obat. Platform ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan uji klinis obat di berbagai rumah sakit, karena data-data yang dihasilkan selama uji klinis dapat tersimpan dengan rapi," kata Agus.

Agus menuturkan SRIKANDI akan mampu mempermudah tim peneliti uji klinis, sekaligus dapat mendongkrak ketertinggalan Indonesia dalam pelaksanaan uji klinis di dunia.

"Keberhasilan pengembangan SRIKANDI ini menjadi bukti manfaat kolaborasi multidisiplin antara peneliti bidang informatika dan kesehatan, serta kolaborasi dari berbagai jenis profesi," tuturnya.

Kepala Pusat Inovasi dan Pemanfaatan Iptek Yan Rianto LIPI mengatakan SRIKANDI dapat mendukung kegiatan uji klinis di Indonesia yang menghasilkan data yang sahih, dapat dipercaya, dan kredibel.

"SRIKANDI dapat digunakan sebagai bukti dasar manfaat dan keamanan untuk pengembangan kebijakan program kesehatan, dalam rangka upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujar Yan.

Pada kesempatan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memberikan apresiasi terhadap pengembangan SRIKANDI dan berharap aplikasi berbasis web itu dapat mendukung pengolahan analisis data monitoring dan audit uji klinik.

"Aplikasi ini diharapkan akan membantu peneliti sehingga pelaksanaan uji klinik dapat dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku dan memenuhi aspek 'scientific' (ilmiah) serta menjunjung tinggi etika penelitian sesuai dengan pedoman cara uji klinik yang baik," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Togi J Hutadjulu.

Dia mengharapkan SRIKANDI dapat memfasilitasi uji klinik untuk mencapai kualitas data yang baik dengan memperhatikan integritas dan keamanan data karena menyangkut data dan informasi yang bersifat rahasia antara lain informasi tentang subyek uji klinik serta kepatuhan regulasi sesuai dengan kaidah CUKB.

***3***

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021