Meulaboh (ANTARA) - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) atas sengketa kepemilikan lahan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Putusan tersebut tertuang dalam Kasasi Nomor 3116 K/Pdt/2020 yang menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng seluas 50 hektare, dinyatakan sah milik Kementerian Agama.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, akhirnya terwujud keadilan bagi kami. Perjuangan panjang kami menempuh Kasasi tidak sia-sia. Selanjutnya kami berharap dapat segera beraktifitas seperti semula tanpa gangguan dari pihak mana pun,” kata Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh DR Inayatillah di Meulaboh, Senin.

Seperti diketahui, Irwan Gunawan dkk selaku penggugat selama ini telah memblokir akses menuju perguruan tinggi yang berlokasi di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, setempat selama 1 tahun.

Baca juga: Warga blokir jalan masuk ke Kampus baru STAIN Meulaboh
Baca juga: Aksi pemblokiran kampus STAIN Meulaboh berakhir
Baca juga: Lulusan STAIN Meulaboh diharapkan kuasai teknologi digital


Irwan sebelumnya memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Aceh Barat dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Tak puas atas putusan 2 pengadilan tersebut, Kementerian Agama mengajukan kasasi dan berhasil memenangkan sengketa lahan tersebut.

Innayatillah menyatakan, setelah status tanah STAIN Meulaboh bebas dari sengketa, upayanya untuk mendorong transformasi STAIN menjadi IAIN bakal segera terwujud.

Menurutnya, persoalan hukum yang selama ini dihadapi menjadikan kampus sulit untuk bertransformasi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Sementara itu, Tim Hukum Kementerian Agama Republik Indonesia Ibnu Anwarudin di Meulaboh menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3116 K/Pdt/2020 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, dengan terbitnya putusan tersebut maka tidak lagi dibenarkan jika masih ada pihak yang mengatasnamakan penggarap, masyarakat, atau ahli waris menguasai dan memanfaatkan tanah seluas 50 hektare tersebut tanpa izin.

”Kalau masih ada yang ingin memaksakan kehendak dengan cara-cara melawan hukum, Kemenag tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Sengketa telah usai, mari bersama-sama membesarkan dan mendukung keberadaan kampus ini,” kata Ibnu Anwaruddin.

Berdasarkan putusan MA, Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang berasal dari hibah Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan melalui Akta Hibah Nomor 150/2016 tanggal 4 Mei 2016.

Yayasan Pendidikan Teuku Umar sendiri mendapatkan hibah dari Pemkab Aceh Barat melalui surat Bupati Aceh Barat Nomor 244 Tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021