Tugas saya di rumah jabatan memberi makan ikan
Jakarta (ANTARA) - Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan nama penjaga rumah jabatan DPR RI bernama Sugianto untuk membeli vila di Sukabumi.

"Amiril sempat berpesan agar proses pembelian lancar dan suatu saat saya akan menjaga vila itu, dia (Amiril) hanya mengatakan vila itu yang punya temannya," kata Sugianto saat bersaksi melalui sambungan "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Sugianto menjadi saksi untuk enam orang terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga total-nya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Sugianto mengaku menjadi pembantu di rumah jabatan DPR-RI No. 249, Kalibata yang merupakan rumah jabatan anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri Edhy Prabowo.

"Tugas saya di rumah jabatan memberi makan ikan," ucap Sugianto.

Menurut Sugianto, ada beberapa orang yang tinggal di rumah tersebut yaitu Sugianto, Amiril, Qusahiri Rowi, Chairul Anam.

"Saya pernah dua kali disuruh Amiril untuk membawa uang, sekali ke Bandung, sekali ke Sukabumi," ungkap Sugianto.

Baca juga: Saksi sebut sespri Edhy Prabowo pinjam rekening penjual durian

Baca juga: Saksi ungkap 17 unit sepeda dipindahkan dari rumah dinas Edhy Prabowo


Sugianto membawa uang senilai Rp1,45 miliar ke Bandung pada Juli 2020 bersama dengan Amiril, Aden serta adik Edhy Prabowo bernama Dedi.

"Uang-nya di dalam koper, saat itu Amiril sempat mengatakan untuk beli vila punya temannya," ucap Sugianto menambahkan.

Saat sampai di Bandung, Sugianto mengaku mereka mendatangi rumah pemilik vila bernama Makmun Saleh.

"Saya tetap di mobil, yang turun Pak Aden dan Pak Dedi. Setelah saya dipanggil, saya baru masuk lalu saya kasih uang-nya dan saya kembali ke mobil lagi," ungkap Sugianto.

Sugianto mengaku tidak ikut pembicaraan antara Aden, Dedi dan Makmun Saleh.

"Dari uang Rp1,45 miliar tersebut apakah saudara tahu setiap gepok uang hilang sampai Rp14 juta?" tanya jaksa.

"Kurang tahu, tidak pernah dengar juga," jawab Sugianto.

Sedangkan pengantaran uang kedua adalah senilai Rp1,5 miliar.

"Saya berangkat dengan Pak Dedi ke lokasi vila di Sukabumi. Di sana ketemu Pak Makmun Saleh," ungkap Sugianto.

Saat itu Sugianto mengaku menandatangani surat-surat jual beli tanah dengan disaksikan kepala desa, Aden serta pemilik vila, Makmun Saleh.

"Seingat saya kalau tidak salah surat diserahkan ke Pak Dedi terus dibawa ke Pak Amiril," tutur Sugianto.

Baca juga: Saksi sebut kirim 26 botol "wine" ke rumah dinas Edhy Prabowo

Baca juga: Bersaksi kasus Edhy Prabowo, Perduli sebut rugi ekspor benih lobster


Atas jasanya membantu pembelian vila tersebut, Sugianto mendapat upah senilai total Rp3 juta.

"Aslinya memang tanah itu bukan milik saya, tapi miliknya temannya Amiril, tapi saya tidak tahu siapa nama temannya Amiril," kata Sugianto.

"Ini istilahnya 'saya tidak mencuri sapi' tapi 'saya menuntun sapi' ya?" kata ketua majelis hakim Albertus Usada.

Dalam dakwaan disebutkan pada Juli 2020 Edhy Prabowo membeli tanah senilai Rp3 miliar yang berasal dari "fee" perusahaan pengekspor benih lobster yaitu:
1. Sebidang tanah seluas 9.600 meter persegi yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor 91 tahun 1994;

2. Sebidang tanah seluas 10.100 meter persegi yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor: 87 tahun 1994.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021