Iya, jadi dari enam kali kita panggil untuk jalani pemeriksaan, baru sekarang bisa diperiksa sebagai tersangka
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) berinisial AP yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisana dalam konferensi pers di Gedung Kejati NTB, Senin sore, mengatakan bahwa penyidik secara resmi mulai melakukan penahanan usai tersangka AP menjalani pemeriksaan perdana.

"Setelah hasil tes cepat antigen-nya dinyatakan negatif terhadap dugaan COVID-19, penyidik kemudian mulai melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka dan diakhiri dengan melakukan penahanan," kata Gunawan didampingi Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan.

Tersangka AP, jelasnya, menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. Sebagai tahanan titipan jaksa di kepolisian, tersangka AP ditempatkan terpisah dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu mendekam di Rutan Polda NTB.

Terkait dengan alasan penahanannya dilakukan secara terpisah, Gunawan mengatakan bahwa hal itu bagian dari teknis penyidikan.

"Ini (beda lokasi penahanan) sebenarnya teknis penyidikan. Tetapi yang jelas, penahanan terhadap tersangka AP ini sama dengan yang lainnya, untuk memudahkan penyidik dalam penanganan perkara," ujarnya.

Tersangka AP yang berperan sebagai direktur perusahaan penyedia benih jagung ini sebelumnya sempat terpapar COVID-19.

Keterangan yang menyatakannya terpapar COVID-19 ini berlangsung dalam periode yang cukup lama, yakni terhitung sejak pemanggilan pertama sebagai tersangka di awal April lalu.

"Iya, jadi dari enam kali kita panggil untuk jalani pemeriksaan, baru sekarang bisa diperiksa sebagai tersangka," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB tunggu data valid BPKP terkait kerugian kasus jagung

Baca juga: Kejaksaan batal tahan tersangka benih jagung karena positif COVID-19


Dengan adanya penahanan tersangka AP, lanjutnya, kini penyidik fokus untuk segera menyelesaikan penanganan perkaranya.

"Jadi rencana selanjutnya, kita masih akan lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, karena belum semua selesai," katanya.

Mereka juga dikatakan Gunawan akan diperiksa penyidik secara bergilir dengan status sebagai saksi mahkota untuk masing-masing tersangka.

Dalam upaya penyelesaian penanganan perkaranya, penghitungan kerugian negara oleh tim audit dari BPKP NTB juga masuk dalam fokus penanganan.

"Ya, untuk BPKP, progres-nya sudah mendekati tahap penyelesaian. Mudahan dalam waktu dekat kita dapatkan hasilnya (audit kerugian negara), agar berkas-nya bisa segera kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budi daya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Baca juga: Jaksa periksa mantan Kepala Distanbun NTB tersangka korupsi jagung

Baca juga: Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung


Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Dalam penanganan-nya, penyidik menetapkan empat tersangka. Selain AP, tiga tersangka lainnya adalah Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Kemudian IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017 dan direktur penyedia benih dari PT WBS berinisial LIH.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021