Jakarta (ANTARA) - Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul meyakini Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) akan tetap independen sebagaimana TNI, polisi, hingga jaksa setelah pegawainya beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN)

Ruhut Sitompul dalam rilis diterima di Jakarta, Kamis, memberikan tanggapan terkait status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Tetap. Polisi apa tidak independen? Jaksa tidak independen? TNI apa tidak independen?," kata Ruhut Sitompul.

Baca juga: Pengamat: Pegawai KPK jadi ASN akhiri dugaan konflik kepentingan

Ruhut menyampaikan peralihan menjadi ASN itu membuat status pegawai KPK menjadi jelas. Sebab, Ruhut merasa enggan KPK terlihat seolah terbagi menjadi dua.

"Karena itu, saya tidak mau KPK itu ada negara di dalam negara," ucapnya.

Lebih jauh, Ruhut juga menanggapi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang menyita perhatian publik.

Awalnya, Ruhut menyinggung pernyataan Kasatgas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan saat berdebat dengannya dalam program di salah satu stasiun televisi.

"Jadi kaitan dengan yang ramai-ramai kemarin wawasan kebangsaan, jujur aja lah, kan sudah aturan. Dia (Hotman) kemarin menyinggung pasal aturan, hei, ada syarat aturan menjadi ASN," kata dia

Para pegawai yang tidak lulus tersebut menurut dia karena memiliki umur yang sudah lewat dari batasan yang diatur.

Seperti diketahui, KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 1 Juni 2021. Sebanyak 75 pegawai dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK tersebut dinyatakan tidak lolos.

Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 51 di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah. Kemudian, 24 pegawai akan dibina kembali.

Baca juga: Pimpinan KPK tak akan cabut SK pembebastugasan 75 pegawai
Baca juga: ICW laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021