Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengusulkan pemerintah menarik pekerja migran Indonesia (PMI) yang ada di Malaysia untuk kembali dan bekerja di Tanah Air.

Benny mencontohkan terhadap PMI yang bekerja di sektor perkebunan di Malaysia, dia akan berbicara kepada Menteri BUMN, meminta agar PMI perkebunan dipekerjakan di lahan-lahan yang dimiliki dan dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

"Bangunkan perumahan-perumahan bagi pekerja di area perkebunan tersebut, sebagaimana Malaysia membangun perumahan-perumahan bagi pekerja kita. Setelah itu, kita bisa tarik semua PMI perkebunan dari Malaysia," kata Benny dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.

Baca juga: BP2MI perkirakan 5,3 juta PMI ilegal bekerja di sejumlah negara

Dia optimistis kalau ini bisa dilakukan, maka Indonesia bisa menempatkan diri bahwa negara ini tidak bergantung dengan Malaysia.

Benny menegaskan sudah saatnya Malaysia bergantung dengan Indonesia. Dengan begitu, bangsa ini akan memiliki nilai tawar yang tinggi bagi negeri jiran tersebut.

"Karena ini juga menyangkut harga diri bangsa Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny menyampaikan saat ini ada sekitar 2 juta PMI di Malaysia. Ironinya hanya 750 ribu orang yang pekerja legal, selebihnya atau 1,2 juta orang adalah pekerja ilegal.

Dia mendapati bahwa tidak sedikit PMI mengalami tindak kekerasan selama berada di DTI Johor Bahru. Bukan hanya itu, tapi juga diambil barangnya dan disuruh membayar sejumlah biaya untuk dapat ke luar tahanan.

Menurutnya PMI dihina secara individu, bahkan turut menghina Pemerintah Indonesia. Hal ini tentu sangat disayangkan.

"Padahal bisa dikatakan bahwa Malaysia lah yang sangat memerlukan tenaga PMI kita. Oleh karena itu, ke depannya mungkin kita bisa memikirkan opsi untuk menerapkan moratorium PMI ke Malaysia," kata Benny.

Kepala BP2MI juga tak lupa menyampaikan bahwa masih banyak peluang kerja di negara lain, yang lebih aman dan lebih besar gajinya, seperti di Jepang dan Korea.

Bekerja ke Jepang yang gaji standarnya bisa mencapai Rp22 juta, atau di Korea bisa mencapai Rp 20 juta.

Mengenai biaya, lanjut dia, saat ini sudah ada skema peminjaman KUR hingga Rp25 juta bagi PMI. Yang penting memiliki keterampilan, kemampuan bahasa, dan berangkat secara resmi.

"Jadi sejak sebelum berangkat sudah dilindungi oleh negara karena semua terdata dalam sistem kami. Seperti yang selalu disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," kata Benny.

Baca juga: BP2MI ajak Pemprov Kepri berantas sindikat mafia penempatan PMI ilegal
Baca juga: BP2MI: PMI sumbang devisa Rp159,6 triliun per tahun
Baca juga: BP2MI apresiasi Pemprov Bali lindungi pekerja migran Indonesia


Pewarta: Ogen
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021