Siapa pun yang terbukti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) selama pekan pertama Mei 2021 (3-9 Mei) atau menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah menangkap 27 pengedar narkoba dan tujuh pemakai narkoba dari sejumlah kabupaten dan kota di provinsi setempat.

Barang bukti yang disita dari tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu berupa sabu-sabu 88,12 gram dan ganja 318, 67 gram, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin.

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan satresnarkoba sejumlah polres berdasarkan 25 laporan polisi.

Berdasarkan data pengungkapan kasus tersebut, tersangka terbanyak ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin yakni lima orang, Polres Pagar Alam empat orang, dan Polrestabes Palembang tiga orang tersangka.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 ini berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat itu, di antaranya melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kombes Supriadi.
Baca juga: BNN Sumsel musnahkan 15,9 kg sabu
Baca juga: Polda Sumsel tangkap bandar besar narkoba Palembang

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021