Kuantan Singingi (ANTARA) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau, sebagai saksi atas kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2017 yang mencapai Rp13,4 miliar, Kamis.

Panggilan itu adalah yang kedua kalinya, sebelumnya Bupati Mursini tidak datang pada pemanggilan pertama karena mengaku belum menerima surat undangan dari jaksa.

Mursini diperiksa berkisar lebih dari dua jam, dicecar langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Imam Hidayat dengan puluhan pertanyaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing Hadiman mengatakan Bupati Mursini diperiksa sebagai saksi pada kasus anggaran makan minum di Sekretariat Kabupaten Kuansing pada anggrana tahun 2017.

Baca juga: Kejari Kuansing berjanji bongkar dugaan korupsi proyek Tiga Pilar
Baca juga: Anggota Paskibra Kuantan Singingi dihadiahi liburan ke Malaysia
Baca juga: Kuansing akan bangun perpustakaan megah senilai Rp18,8 miliar


Penyidik terus melakukan pengembangan karena masih ada dana yang belum dikembalikan setelah ada tersangka dan terpidana pada kasus itu.

Setelah pemeriksaan Mursini, selanjutnya tim penyidik akan meminta keterangan tiga saksi ahli, yakni ahli administrasi negara, ahli keuangan dan perbendaharaan negara, serta ahli perhitungan kerugian negara.

"Insyaallah ketiga ahli semuanya dimintai keterangannya pada hari Senin (10/5). Setelah itu tim penyidik akan melakukan ekspos perkara enam kegiatan di Setdakab tahun 2017 yang merugikan negara sekitar Rp7,4 miliar. Kemungkinan ada menetapkan tersangka baru," katanya.

Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ketiga nasional itu optimistis kasus ini akan tuntas karena masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga bakal diselesaikannya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Ketua DPRD Kanbupaten Kuansing Andi Putra, serta dua mantan anggota DPRD lainnya yakni Musliadi dan Rosi Atali.

Selain itu, Wakil Bupati Kuansing Halim juga sudah diperiksa pada Rabu (28/4). Kesaksian mereka adalah untuk pengembangan kasus terpidana sebelumnya yakni mantan Plt Sekda Kabupaten Kuansing Muharlius selaku pengguna anggaran, mantan Kabag Umum M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan bendahara pengeluaran rutin Verdy Ananta, mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK Hetty Herlina, serta mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK Yuhendrizal.

Pewarta: Asripilyadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021