Dari awal pembukaan posko pada 27 April 2021 telah  masuk puluhan laporan yang diajukan beberapa pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Tangerang.
Tangerang (ANTARA) - Kabupaten Tangerang, Banten telah menerima 50 aduan terkait THR Lebaran 1442 Hijriyah.

"Pada H-7 Lebaran, Rabu (5/5) Posko THR pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang sudah menerima puluhan pengaduan seputar permasalahan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinsnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat di Tangerang, Kamis.

Dari awal pembukaan posko pada 27 April 2021 telah  masuk puluhan laporan yang diajukan beberapa pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Isi aduan bermacam macam, dan kami menjamin kerahasian pelapor," katanya.

Untuk menindak aduan tersebut, dikatakan Beni, pihaknya akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang buka posko pengaduan THR
Baca juga: Menaker luncurkan Posko THR 2021 pantau pengaduan terkait THR
Baca juga: 336 perusahaan dilaporkan langgar aturan pembayaran THR


"Selanjutnya dari hasil pengecekan kami akan fasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut," ucapnya.

Namun, jika ditemukan ketidakpatuhan pengusaha atas Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang, maka pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bupati Tangerang atau Kemenker RI.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu buruh di Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya bahwa laporan itu dilayangkan melalui e-mail yang di sediakan oleh Disnaker dan ada juga yang langsung mendatangi posko aduan THR.

"Saya sudah 8 tahun bekerja tidak pernah mendapatkan THR, paling kami cuma terima bingkisan Lebaran senilai Rp 50 ribu," ujarnya.

Menurut dia, ada 160 karyawan kontrak yang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Pasar Kemis dengan masa kerjanya 3 hingga 10 tahun.

"Tapi sampai sekarang masih dipotong gaji dan untuk THR janjinya akhir Desember lalu dibayar sisanya. Tapi sampai sekarang masih belum dibayar," kata dia.
Baca juga: Posko THR Kemnaker terima 735 pengaduan dan konsultasi
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021