Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebutkan sembilan tersangka unjuk rasa di Kemendikbud-Ristek tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan.

"Kemarin ada yang menyampaikan lagi 'Pak, kok, gak didampingi?' LBH aja ada di situ kok, bahkan menawarkan diri menyampaikan bahwa dia jadi pengacara, didampingi pada saat diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.

Yusri kemudian memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyebarkan isu miring dan menyebut penangkapan para pendemo cacat prosedur.

"Jadi ini yang perlu kami juga ingatkan. Orang-orang yang tidak mengerti, mencari panggung, tidak mengerti kemudian terus berkoar-koar di media sosial," tutur Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap sembilan orang saat berunjuk rasa di Gedung Kemendikbud-Ristek pada Minggu (2/5).

Meski telah menyandang status tersangka, sembilan orang tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara yang hanya empat bulan seperti yang diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP.

Aksi unjuk rasa tersebut dibubarkan paksa oleh polisi karena sudah berlangsung hingga melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca juga: DKI berkolaborasi untuk gelar kegiatan sosial peringati May Day
Baca juga: 15 mahasiswa Papua diamankan polisi saat May Day
Baca juga: Kepolisian bubarkan massa demo depan DPP Partai Demokrat

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021