Selain itu hak mendapatkan remisi juga akan dicabut dan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pangkalpinang
Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua orang buronan Rumah Tahanan Mentok di dua lokasi berbeda.

"Dua buronan tersebut merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Mentok yang melarikan diri pada Selasa (30/3/2021)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Jumat.

Kapolres mengatakan, dua buronan itu masing-masing Satria Nurwega alias Kojek (29) warga Desa Mislak, Jebus, Bangka Barat dan Suhendra alias Jakai (38) warga Kampung Keranggan Atas, Mentok.

Ia menjelaskan, dua buronan itu berhasil diringkus tim Polsek Jebus, Bangka Barat di dua lokasi berbeda, berawal dari informasi yang didapatkan personel terkait dugaan keberadaan Satria Nurwega di sekitar Teluk Limau, Jebus.

Berdasarkan informasi itu, Tim Laba-laba Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, selanjutnya pada Kamis (29/4) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil meringkus Satria Nurwega.

"Buronan itu kami ringkus di dalam kamar salah satu rumah warga di Teluk Limau," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menginterogasi Satria dan mendapatkan informasi dugaan keberadaan Suhendra di Dusun Sungaidua, Kotawaringin, Puding Besar, Kabupaten Bangka.

"Tim segera berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 15.45 WIB berhasil meringkus Suhendra saat sedang ngobrol dengan salah satu warga di pondok itu," katanya.

Dua buronan itu selanjutnya digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk diamankan dan untuk proses selanjutnya akan diserahkan kepada Rutan Mentok.

Penangkapan dua narapidana yang melarikan diri dari Rutan Mentok tersebut berdasarkan Surat Permohonan bantuan pencarian dua orang narapidana yang melarikan diri, yang dibuat pada 31 Maret 2021.

Permohonan bantuan pencarian narapidana tersebut dibuat karena dua orang narapidana Rutan Mentok melarikan diri pada Selasa (30/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dua orang itu baru sekitar satu tahun menjalani masa tahanan dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan pencurian.

Kapolres mengatakan, dua orang itu akan dikenakan proses hukum kembali karena melarikan diri dan melakukan perusakan fasilitas milik negara di Rutan Mentok.

"Selain itu hak mendapatkan remisi juga akan dicabut dan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pangkalpinang," katanya.

Baca juga: Dua narapidana Rutan Kelas IIB Muntok melarikan diri
Baca juga: Sebanyak 119 warga binaan Rutan Mentok mencoblos di TPS khusus

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021