Pihaknya meminta Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri dan jajarannya segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya serta mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan p
Jayapura (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Provinsi Papua mengecam aksi intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi Victor Mambor.

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw dalam siaran pers di Jayapura, Kamis, mengatakan tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia.

"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu, ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya," katanya.

Berdasarkan data kronologis kejadian, mobil Isuzu DMax (Double Cabin) milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya didapati telah dirusak oleh orang pada Rabu (21/4). Perusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT.

Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil, yang diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak, dan kaca mobil sebelah kiri (kaca depan dan belakang) yang dipukul yang diduga dengan benda tajam hingga hancur. Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna jingga.

Menurut Lucky, sejumlah serangan sebelumnya yakni melalui digital, doxing, dan penyebaran flyer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor.

"Atas kejadian yang dialami rekan kami Victor Mambor, maka AJI Jayapura menyatakan sikap mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya serta mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan pers.

"Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan 'Hak Jawab' dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers," katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua, dan perlu diingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang, yakn pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".

"AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu, seperti pepatah latin menyebutkan 'veritas odium paret' atau kebenaran yang melahirkan kebencian, kami berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang," demikian  Lucky Ireeuw ​​​​​​.

Baca juga: AJI minta aparat mengusut tuntas perusakan Kantor LKBN ANTARA Jayapura

Baca juga: AJI Papua catat kekerasan oknum polisi meningkat

Baca juga: Papua Terkini: AJI dorong media ukur potensi kekerasan jurnalis

Baca juga: AJI Jayapura: Wartawan Merauke Tewas Dibunuh


 

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021