Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo mengajak masyarakat, terutama para perantau yang berasal dari daerah pilihannya di Jawa Tengah VI, untuk tidak mudik ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan libur lebaran pada Mei 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19.

Oleh karena itu, Bramantyo, salah satu anggota DPR termuda periode 2019-2024, mengimbau warga agar mengganti mudik dengan bersilaturahmi menggunakan aplikasi-aplikasi virtual.

"Idul Fitri tentu kental dengan budaya silaturahmi yang secara turun-temurun dilaksanakan tiap tahun. Akan tetapi pada masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir sampai saat ini, saya ingin mengimbau saudara-saudariku untuk melaksanakan kegiatan silaturahmi Idul Fitri secara daring (virtual) maupun telepon, serta menunda kegiatan mudik pada Idul Fitri 2021 ini," kata Bramantyo saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Pemda DIY dorong silaturahmi virtual gantikan mudik

Ia mengatakan jika masyarakat dapat menahan diri tidak pulang ke kampung halaman, maka keputusan itu tidak hanya akan menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat di kampung halaman.

Dalam kesempatan itu, Bramantyo, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI yang mencakup Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Purworejo, juga berpendapat pertemuan atau silaturahmi secara virtual tidak mengurangi esensi bertemu keluarga saat lebaran atau Idul Fitri.

"Kegiatan silaturahmi dengan cara daring tidak mengurangi esensi dari silaturahmi pada Idul Fitri, yaitu saling meminta maaf dan mempererat ikatan persaudaraan satu sama lain," kata Bramantyo, anggota Komisi X DPR RI, menambahkan.

Imbauan Bramantyo agar masyarakat tidak mudik merupakan bentuk dukungan kepada kebijakan pemerintah melarang warga pulang kampung saat libur lebaran tahun ini.

Baca juga: Mudik virtual lagi

Larangan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Jumat (16/4) menjelasakan dua alasan pemerintah melarang mudik. Pertama, ada tren kenaikan kasus COVID-19 setelah empat kali libur panjang pada 2020. Kedua, pemerintah saat ini berupaya menjaga tren turunnya kasus positif COVID-19 di Indonesia, khususnya pada Februari sampai April 2021.

Baca juga: Pemprov DKI harapkan masyarakat hanya lakukan mudik virtual

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021